Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional Berkedok Lotre Hong Kong di Batam, 14 WNA Diamankan

- Rabu, 13 Mei 2026 | 09:16 WIB
Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional Berkedok Lotre Hong Kong di Batam, 14 WNA Diamankan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau membongkar praktik perjudian online internasional yang berkedok lotre Hong Kong di Kota Batam. Sebanyak 14 warga negara asing dari lima negara diamankan dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada pertengahan Mei lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya pada 10 Mei 2026. Informasi tersebut, menurut dia, disampaikan warga secara langsung maupun melalui media sosial dan internet.

"Informasi kami dapatkan dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan internet. Setelah itu, tim Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan," ujar Silvester.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dua lokasi yang dijadikan markas operasi perjudian daring tersebut. Di tempat pertama, petugas mengamankan tiga warga negara Kamboja yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan. Sementara itu, di lokasi kedua, polisi menangkap 14 warga negara Vietnam dengan komposisi tujuh laki-laki dan tujuh perempuan.

"Selain itu, petugas juga mengamankan satu warga negara Suriah, dua warga negara Tiongkok, serta empat warga negara Filipina yang terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan," kata Silvester.

Para pelaku menjalankan modus operandi berupa perjudian online Hong Kong Lottery melalui siaran langsung di platform Facebook. Dalam praktiknya, mereka menawarkan permainan lotre menggunakan kartu bergambar naga dengan nominal taruhan tertentu kepada para pemain.

"Mereka melakukan live streaming di media sosial Facebook, lalu menawarkan kartu-kartu dengan nominal tertentu kepada para customer," jelasnya.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta aliran dana dari praktik ilegal tersebut. Seluruh tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar