Perayaan Idul Adha identik dengan pelaksanaan ibadah kurban. Sebelum hewan disembelih, setiap calon pekurban wajib memastikan ternak yang akan dikurbankan telah memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian telah merilis panduan lengkap mengenai syarat hewan kurban yang perlu diketahui masyarakat.
Syarat pertama berkaitan dengan usia hewan. Sapi yang layak dikurbankan minimal berusia dua tahun, sementara kambing atau domba harus mencapai usia satu tahun atau sudah berganti gigi (poel). Selain cukup umur, kondisi kesehatan ternak juga menjadi faktor penentu. Hewan kurban harus dalam keadaan sehat, tidak lesu, memiliki nafsu makan yang baik, dan tidak menunjukkan gejala penyakit menular.
Di sisi lain, kelengkapan fisik hewan juga tidak boleh diabaikan. Ternak yang akan dikurbankan tidak boleh mengalami cacat, seperti buta, pincang, atau dalam kondisi sangat kurus. Bagian tubuh seperti telinga dan ekor juga harus dalam kondisi utuh, tidak rusak parah. Secara umum, fisik hewan harus baik, ditandai dengan badan yang berisi, bulu yang bersih, serta mata yang cerah.
Untuk membantu masyarakat memilih, Kementerian Pertanian juga merinci jenis-jenis hewan kurban unggulan. Pada kategori sapi, terdapat beberapa jenis yang direkomendasikan, antara lain Sapi Bali dengan bobot dewasa 300–500 kilogram dan persentase karkas sekitar 50–55 persen. Sapi Limousin memiliki bobot 600–1.000 kilogram dengan karkas 55–60 persen, sedangkan Sapi Simental berbobot 600–900 kilogram dengan persentase karkas serupa. Sapi Peranakan Ongole (PO) memiliki bobot 400–600 kilogram dan karkas 45–50 persen, sementara Sapi Brahman mencapai bobot 500–800 kilogram dengan karkas 50–55 persen.
Untuk kategori kambing, jenis Kambing Kacang memiliki bobot dewasa 25–35 kilogram dengan karkas 40–45 persen. Kambing Etawa (PE) berbobot 40–70 kilogram dan menghasilkan karkas 45–50 persen. Kambing Boer, yang dikenal sebagai jenis premium, memiliki bobot 70–100 kilogram dengan karkas mencapai 50–55 persen. Sementara itu, Kambing Boerka memiliki bobot 35–60 kilogram dan karkas 45–50 persen, serta Kambing Jawarandu berbobot 35–50 kilogram dengan karkas sekitar 45 persen.
Adapun untuk domba, Domba Garut menjadi salah satu pilihan utama dengan bobot 60–90 kilogram dan karkas 45–50 persen. Domba Ekor Tipis memiliki bobot 30–45 kilogram dengan karkas 40–45 persen, sedangkan Domba Ekor Gemuk berbobot 40–60 kilogram dan karkas 45–50 persen. Domba Merino adaptasi lokal memiliki bobot 60–80 kilogram dengan karkas 45–50 persen, dan Domba Dorper adaptasi lokal mencapai bobot 60–90 kilogram dengan karkas sekitar 50 persen.
Selain persyaratan teknis hewan, masih terdapat pertanyaan yang kerap muncul di kalangan masyarakat, yakni apakah satu ekor kambing dapat dikurbankan untuk satu keluarga. Menurut pandangan Imam An-Nawawi, satu ekor kambing hanya sah untuk kurban satu orang dan tidak bisa atas nama banyak orang. Namun, jika ada satu anggota keluarga yang berkurban, hal itu sudah cukup untuk mewakili syiar Islam bagi seluruh keluarga karena hukum kurban adalah sunnah kifayah.
Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan bahwa seekor kambing kurban memang diperuntukkan bagi satu orang saja. Kendati demikian, pahala dari kurban tersebut dapat diniatkan untuk sekeluarga atau orang yang telah meninggal dunia. Ibnu Rusyd juga menambahkan bahwa pahala kurban boleh diniatkan untuk keluarga dekat, orang yang ditanggung nafkahnya, serta mereka yang tinggal serumah.
Meskipun demikian, para ulama sepakat bahwa satu kambing kurban hanya untuk satu orang. Artinya, tidak diperbolehkan beberapa orang berbagi satu ekor kambing dalam pelaksanaan ibadah kurban. Pandangan ini merujuk pada kitab-kitab fikih klasik, seperti Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi, Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, dan Muhtaj fi Syarhil Minhaj karya Ibnu Hajar Al-Haitami.
Artikel Terkait
Wakil MPR: Lindungi Anak di Ruang Digital Butuh Gerakan Bersama, Bukan Sekadar Regulasi
Guru Sekolah Rakyat Bekasi Cerita Semangat Belajar Siswa di Tengah Keterbatasan Fasilitas
MNC Insurance Business Group Raih Tiga Penghargaan Digital Brand di Infobank-Isentia 2026
Menkeu Tunggu Arahan Presiden soal Nasib Dirjen Bea Cukai yang Terseret Kasus Korupsi