Usai api membakar tubuh korban berhasil dipadamkan, sang istri lalu berupaya menolongnya dengan membawanya ke rumah sakit.
"Kemudian dibawa oleh tersangka atas nama FN ini dibawa ke RSUD. Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga. Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini," ujarnya.
Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen.
Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB.
Dalam kasus ini, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim. Ia pun dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
BI Tegaskan: Toko Tak Boleh Tolak Pembayaran dengan Uang Rupiah
Banten Siaga Penuh, Jalan Menuju Merak Dipastikan Siap Hadapi Arus Mudik
Setelah Jalan Rusak Diterjang Banjir, Ribuan Tabung Gas 3 Kg Akhirnya Tiba di Aceh Tengah
Pupuk Indonesia Garap Pabrik NPK Nitrat Pertama, Gantikan Impor 450 Ribu Ton