PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) berencana memecah nilai nominal sahamnya dengan rasio 1:5, sebuah langkah yang ditempuh perseroan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Rencana aksi korporasi itu diumumkan dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan pada Rabu, 13 Mei 2026.
Melalui pemecahan saham atau stock split tersebut, nilai nominal saham RAJA akan berubah dari Rp25 menjadi Rp5 per lembar. Konsekuensinya, jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh melonjak dari sebelumnya 4,2 miliar saham menjadi 21,1 miliar saham.
Manajemen RAJA mengungkapkan bahwa rencana ini telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI pada 5 Mei 2026. Dengan demikian, langkah selanjutnya yang harus ditempuh adalah meminta restu dari para pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Alasan utama di balik kebijakan ini, menurut perseroan, adalah harga saham RAJA yang dinilai sudah terlalu tinggi, yakni mencapai Rp4.170 per saham. Kondisi tersebut dinilai membuat nilai investasi minimum untuk satu lot saham perseroan menjadi kurang terjangkau bagi sebagian investor.
"Hal ini mengakibatkan nilai investasi minimum untuk satu lot saham perseroan menjadi kurang terjangkau bagi sebagian investor," demikian pernyataan manajemen dalam keterangan resmi.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, perseroan telah menjadwalkan RUPSLB pada 23 Juni 2026. Setelah memperoleh restu pemegang saham, perseroan akan mengajukan hasil keputusan tersebut kepada Kementerian Hukum pada 8 Juli 2026.
Sementara itu, dalam jadwal tentatif yang disusun, perdagangan saham dengan nilai nominal lama akan berakhir pada 13 Juli 2026. Adapun saham dengan nilai nominal baru mulai diperdagangkan pada 16 Juli 2026.
Di sisi lain, RAJA juga telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kusnanto & Rekan untuk mengukur nilai pasar perseroan. Berdasarkan analisis atas seluruh data dan informasi yang tersedia, nilai pasar RAJA per akhir 2025 tercatat sebesar USD1,2 miliar.
Artikel Terkait
CFD di Jalan HR Rasuna Said untuk Sementara Dihentikan, Pemprov DKI Lakukan Evaluasi
MK Tetapkan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Dorong Transisi IKN Lebih Realistis dan Bertahap
Dishub DKI Alihkan Arus Lalu Lintas di 39 Titik Sekitar GBK untuk Ajang Lari, Minggu 17 Mei 2026
Kemenkeu Bantah Klarifikasi Hoaks soal Menkeu Purbaya Persilakan Investor Asing Hengkang