Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi menjalani tahanan rumah setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan status penahanannya. Sebagai bagian dari pengawasan, Kejaksaan Agung telah memasangkan gelang detektor elektronik pada tubuh Nadiem untuk memantau pergerakannya selama menjalani masa tahanan di kediaman pribadi.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026. Dalam amar putusannya, hakim menetapkan bahwa pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi tahanan rumah mulai berlaku pada Selasa, 12 Mei 2026.
“Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan Terdakwa. Dua, mengalihkan jenis penahanan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah di tempat kediaman Terdakwa yang beralamat di The Residence at Dharmawangsa 2 Unit 1908 RT/RW 01/02 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026,” ungkap Purwanto saat membacakan amar pengabulan permohonan tersebut.
Meskipun mengabulkan permohonan pengalihan penahanan, majelis hakim menetapkan sejumlah syarat ketat yang wajib dipatuhi Nadiem. Salah satunya, ia harus berada di dalam rumah selama 24 jam sehari dan tujuh hari dalam sepekan tanpa pengecualian. Selain itu, Nadiem juga diwajibkan untuk bersedia dipasangi alat pemantau elektronik pada tubuhnya sebagai bentuk pengawasan yang lebih ketat.
Artikel Terkait
LRT Jakarta Ditargetkan Tembus Dukuh Atas pada Akhir 2028
Pendapatan MNC Tourism Tembus Rp2,6 Triliun, EBITDA Melonjak 206%
Paraguay Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Usai Singkirkan Jerman Lewat Adu Penalti
Cuaca Makassar Cerah Berawan Sepanjang Hari, Warga Diimbau Waspada Angin Kencang