Hakim: Google dan GoTo Terima Keuntungan dari Pengadaan Chromebook Era Nadiem

- Rabu, 13 Mei 2026 | 02:00 WIB
Hakim: Google dan GoTo Terima Keuntungan dari Pengadaan Chromebook Era Nadiem

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkapkan bahwa sejumlah pihak, termasuk raksasa teknologi global Google LLC dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), telah menerima keuntungan dari pengadaan laptop Chromebook dan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) yang berlangsung di era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Fakta ini terungkap dalam sidang vonis terhadap Ibrahim Arief alias Ibam, eks konsultan Nadiem, yang digelar pada Selasa (12/5/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim anggota Sunoto menyatakan bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor telah terbukti dalam perbuatan terdakwa. “Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, terdapat berbagai pihak yang terbukti memperoleh keuntungan dari rangkaian perbuatan dalam pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook tahun 2020 sampai dengan 2022,” ujar hakim Sunoto dalam amar putusannya.

Hakim kemudian membagi jenis keuntungan tersebut ke dalam dua kategori utama berdasarkan sifat dan bobot yuridisnya. Kategori pertama adalah keuntungan komersial yang dinikmati oleh korporasi-korporasi yang terlibat dalam mata rantai pengadaan. Sementara itu, kategori kedua berupa penerimaan yang dikualifikasikan sebagai gratifikasi yang diterima oleh pejabat dan perorangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta jaringan pendukungnya.

Dari sisi keuntungan komersial, PT Bhinneka Mentari Dimensi tercatat sebagai rekanan utama dalam pengadaan peralatan TIK periode 2020-2022. Perusahaan ini memperoleh nilai realisasi pembayaran yang signifikan dari Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Sekolah Menengah Pertama, dan Direktorat Anak Usia Dini. Margin keuntungan yang diraih mencapai sekitar 80 persen per unit untuk total ratusan ribu unit Chromebook dari berbagai merek.

Selain itu, lima prinsipal Chromebook lokal juga disebut menikmati keuntungan besar. Kelima perusahaan itu adalah PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan), PT Tera Data Indonesia (AXIOO), PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx), PT Supertone (SPC), dan PT Acer Indonesia (Acer). Menurut majelis hakim, sebelum tahun 2021, kelima prinsipal tersebut tidak pernah memproduksi Chromebook secara massal. Mereka baru memulai produksi setelah mengetahui adanya rencana pengadaan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan masing-masing menandatangani perjanjian lisensi sistem operasi bersama Google.

Google LLC sendiri, sebagai korporasi prinsipal sistem operasi ChromeOS, memperoleh keuntungan komersial yang berlapis. Pertama, perusahaan ini menerima pembayaran biaya Chrome Device Management (CDM) sebesar 38 dolar AS per unit untuk total 1.159.327 unit Chromebook. Secara akumulatif, nilai pembayaran ini mencapai 44.054.426 dolar AS. Kedua, Google berhasil menguasai pangsa pasar sistem operasi pendidikan di Indonesia setelah ChromeOS dijadikan spesifikasi wajib dalam pengadaan TIK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021. Ketiga, tercipta ketergantungan ekosistem atau lock-in yang bersifat jangka panjang, berupa keterikatan sekolah-sekolah pengguna pada layanan-layanan Google sepanjang masa pakai perangkat.

Di sisi lain, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), yang merupakan entitas korporasi dalam ekosistem Gojek atau GoTo, juga tercatat memperoleh keuntungan. Perusahaan ini mendapat peningkatan modal yang berasal dari investasi entitas Google. Hal itu dikukuhkan dalam akta notaris nomor 40 tanggal 11 Oktober 2021, yang dibuat hanya satu minggu setelah dana dari Google diterima pada 5 Oktober 2021.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar