Industri Rokok Sambut Baik Keputusan Menkeu Tak Naikkan Pajak Sepanjang Tahun Ini

- Selasa, 12 Mei 2026 | 15:01 WIB
Industri Rokok Sambut Baik Keputusan Menkeu Tak Naikkan Pajak Sepanjang Tahun Ini

Keputusan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang memastikan tidak ada kenaikan pajak sepanjang tahun ini demi menjaga daya beli masyarakat, mendapat sambutan positif dari kalangan industri hasil tembakau (IHT). Langkah tersebut dinilai sebagai angin segar di tengah tekanan ekonomi domestik dan ketidakpastian geopolitik global yang masih berlangsung.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menyatakan bahwa pernyataan tersebut memberikan harapan baru bagi ekosistem pertembakauan. Ia menegaskan, jika kebijakan itu juga berarti tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE), maka sektor IHT akan sangat terbantu.

“Bagi kami, ekosistem pertembakauan ini akan mendapat angin segar di tengah tekanan konstelasi makroekonomi global yang tidak kondusif dan penuh ketidakpastian,” kata Benny dalam keterangan resminya pada Selasa, 12 Mei 2026.

Gaprindo bahkan telah mengajukan usulan moratorium kenaikan cukai dan HJE selama tiga tahun. Usulan ini dinilai relevan dengan komitmen pemerintah untuk tidak menambah beban pajak selama kondisi ekonomi belum pulih sepenuhnya. Benny berharap, tidak ada kenaikan cukai dan HJE dalam tiga tahun ke depan, mengingat daya beli masyarakat masih lemah dan peredaran rokok ilegal semakin meluas.

Data Gaprindo mencatat, sepanjang 2020 hingga 2024, kenaikan cukai telah mencapai sekitar 65 persen. Akibatnya, volume produksi rokok legal turun dari sekitar 322 miliar batang pada 2019 menjadi 307,8 miliar batang pada 2025. Namun, penurunan ini tidak serta-merta menekan konsumsi rokok secara keseluruhan. Sebaliknya, terjadi pergeseran permintaan ke produk ilegal yang tidak membayar cukai.

Saat ini, peredaran rokok ilegal diperkirakan telah menembus angka dua digit, yakni sekitar 14 hingga 15 persen dari total pasar. Sementara itu, industri rokok legal harus menanggung beban cukai hingga sekitar Rp 215 triliun, ditambah PPN dan pajak daerah yang secara total mencapai sekitar 70 persen dari harga jual produk.

“Secara normatif, tidak ada kegiatan ekonomi yang mampu bersaing dengan kegiatan lain yang biaya produksinya lebih murah 70 persen,” ujar Benny.

Kondisi ini menunjukkan bahwa tanpa kebijakan yang tepat, upaya meningkatkan penerimaan negara melalui cukai justru berpotensi mendorong pertumbuhan pasar ilegal. Oleh karena itu, kepastian tidak adanya kenaikan pajak dan cukai tahun ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menstabilkan industri sekaligus melindungi penerimaan negara dalam jangka panjang.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar