Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Fransiskus Bagus Panuntun, sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menyeret nama Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (11/5/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami pengetahuan Bagus terkait proses perencanaan hingga permintaan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) kepada pihak swasta. “Saksi didalami pengetahuannya berkaitan dengan proses-proses perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan oleh tersangka Wali Kota Madiun kepada pihak-pihak swasta,” ujar Budi dalam keterangannya.
Dalam perkara ini, KPK menduga Maidi secara aktif meminta dana CSR dari sejumlah perusahaan di Kota Madiun. Tidak hanya itu, penyidik juga menelusuri dugaan adanya ancaman terhadap perusahaan yang tidak memenuhi permintaan tersebut. Budi menjelaskan, indikasi ancaman itu berkaitan dengan izin usaha yang diduga sengaja tidak diberikan kepada pihak swasta tertentu. “Ini juga berkaitan dengan adanya dugaan izin yang tidak diberikan kepada pihak swasta yang tidak kunjung memberikan dana CSR sesuai permintaan dari Wali Kota Madiun,” katanya.
Menurut KPK, temuan tersebut memperkuat konstruksi hukum perkara ini sebagai tindak pidana pemerasan. “Sehingga unsur ancaman atau unsur pemerasannya menjadi kuat dalam konstruksi perkara ini,” imbuh Budi.
Selain Bagus Panuntun, penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kota Madiun lainnya, yakni Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun, Agus Mursidi, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Agus Tri Tjahjanto. Pemeriksaan terhadap mereka bertujuan untuk mendalami dugaan aliran dana di sejumlah dinas yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Maidi.
Usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung hampir sepuluh jam, Bagus Panuntun memilih untuk tidak banyak berkomentar. Saat meninggalkan Gedung KPK, ia hanya melontarkan pernyataan singkat kepada awak media. “Tanya penyidik saja ya,” ucapnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Madiun pada Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menduga Maidi menerima gratifikasi yang terkait dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp 5,1 miliar. Dugaan penerimaan fee proyek disebut dilakukan melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dengan meminta komisi sebesar enam persen kepada kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi pemberian sekitar empat persen atau setara dengan Rp 200 juta.
Selain Maidi dan Thariq Megah, KPK juga telah menetapkan Rochim Ruhdiyanto sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiganya kini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di lembaga antirasuah.
Artikel Terkait
Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Terbukti Gunakan Dana untuk Judi Online
Siswa SMK Magang Berhak Atas Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS, Ini Syaratnya
Kejagung Tangkap Bos PT Toshida Indonesia yang Jadi Tersangka Suap Ketua Ombudsman
Trump Akan Jalani Pemeriksaan Kesehatan Tahunan di Walter Reed pada 26 Mei