Polisi Bongkar Sindikat Kartu SIM Ilegal yang Gunakan Data Pribadi Curian dari Marketplace

- Selasa, 12 Mei 2026 | 13:35 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Kartu SIM Ilegal yang Gunakan Data Pribadi Curian dari Marketplace

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar jaringan sindikat penerbitan kartu SIM ilegal yang beroperasi dengan memanfaatkan data pribadi milik orang lain. Dalam pengungkapan ini, aparat mengamankan tiga orang tersangka dari dua wilayah berbeda, yakni Bali dan Kalimantan Selatan, setelah sebelumnya mengendus praktik registrasi kartu SIM yang menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) hasil curian dari platform niaga elektronik.

Polisi menyita puluhan ribu kartu SIM yang siap diedarkan, modem pool, laptop, serta sejumlah perangkat komputer yang digunakan untuk memproduksi dan menjual kode OTP berbasis data ilegal. Para tersangka kini dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Siber Polda Jatim, Komisaris Besar Bimo Ariyanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari temuan adanya penerbitan kartu SIM dengan menggunakan data milik orang lain. Menurut dia, para pelaku memproduksi kartu SIM ilegal secara rumahan atau home industry.

“Namun mereka menggunakan data NIK atau data pribadi milik orang lain yang diambil dari sebuah marketplace,” ujar Bimo dalam konferensi pers di gedung Ditressiber Polda Jatim, Selasa (12/5/2026).

Peristiwa ini mulai terendus pada April 2026. Saat itu, personel Direktorat Siber Polda Jatim menemukan sebuah situs bernama Fastbit yang menawarkan kartu SIM dengan harga sangat murah. Setelah dilakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi jaringan sindikat tersebut.

“Akhirnya bisa kita ungkap sindikat tersebut dan kita amankan dan kita tangkap di wilayah Bali,” kata Bimo.

Sementara itu, dari tiga orang yang diamankan, dua di antaranya ditangkap di Bali dan satu orang lainnya di Kalimantan Selatan. “Dua orang kita amankan di Bali dan satu orang kita amankan di Kalimantan Selatan,” imbuh Bimo.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags