Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor dan pembongkaran rumah kosong yang meresahkan warga, dengan mengamankan total 25 orang tersangka dari berbagai lokasi kejadian di wilayah hukumnya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal, khususnya aksi curanmor dan pencurian rumah kosong yang dinilai sangat mengganggu ketenteraman masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa, 12 Mei 2026.
Dari hasil pengungkapan yang dilakukan, polisi mencatat sebanyak 23 lokasi menjadi tempat kejadian perkara pencurian kendaraan bermotor, sementara satu lokasi lainnya merupakan tempat pencurian rumah kosong. Wilayah operasi para pelaku tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun Selatan, Cikarang Utara, Tambelang, Tarumajaya, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibitung, dan Cikarang Timur.
Dalam proses penangkapan dan penyidikan, petugas menyita berbagai barang bukti yang digunakan maupun hasil kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi 23 unit sepeda motor, empat unit telepon genggam, lima kunci letter T, 16 anak kunci letter T, 14 kunci kontak, magnet, alat pembongkar kendaraan, surat tanda nomor kendaraan, buku pemilik kendaraan bermotor, pakaian, helm, masker, serta uang tunai sebesar Rp1.343.000 yang diduga kuat berkaitan dengan aksi kriminal para tersangka.
Salah satu modus operandi yang terungkap terjadi di area masjid di wilayah Cikarang Barat. Ketika itu, korban memarkir sepeda motornya dalam keadaan setang terkunci untuk menunaikan ibadah salat. Namun, setelah selesai beribadah, kendaraan korban sudah tidak berada di tempat parkir.
Sementara itu, kepolisian telah menyerahkan sementara enam unit sepeda motor kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai. Kendaraan tersebut masih berstatus sebagai barang bukti dan tetap digunakan dalam proses penyidikan perkara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Menutup keterangannya, Kombes Sumarni mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menerapkan sistem kunci ganda pada kendaraan, tidak meninggalkan surat-surat kendaraan di dalam motor, serta memanfaatkan kamera pengawas dan sistem keamanan lingkungan secara optimal.
“Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Peran warga sangat penting, baik dalam menjaga lingkungan maupun segera melapor bila mengetahui adanya tindak pidana melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat kepolisian 110,” ucap Sumarni.
Artikel Terkait
DPR Tegaskan Masih Pegang Inisiatif Revisi UU Pemilu, Pembentukan Panja Alot
Wamendagri: Kolaborasi Lintas Daerah Bukan Lagi Pilihan, Tapi Kebutuhan Strategis Nasional
Neville: Arsenal Bisa Juara Liga Champions Asal Tak Terjebak Permainan Terbuka Lawan PSG
Pemerintah Didorong Benahi Hulu Sawit Demi Percepat Implementasi B50