Gelombang Kedua Abolisi & Amnesti Prabowo: Dampak dan Proses Hukumnya

- Sabtu, 15 November 2025 | 09:00 WIB
Gelombang Kedua Abolisi & Amnesti Prabowo: Dampak dan Proses Hukumnya

Pembahasan Abolisi, Amnesti, Rehabilitasi: Gelombang Kedua Dimulai

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali menggelar pembahasan mendalam mengenai pemberian abolisi, amnesti, dan rehabilitasi. Rapat koordinasi strategis ini dipimpin langsung oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) pada Kamis, 13 November 2025.

Pertemuan ini menghadirkan perwakilan dari berbagai lembaga inti, termasuk Kemenko Polhukam, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, BNPT, BNN, Kemenkumham, dan Kementerian Dalam Negeri. Inisiatif ini menandai dimulainya gelombang kedua kebijakan grasi setelah sebelumnya Presiden Prabowo memberikan abolisi dan amnesti kepada sekitar 1.100 narapidana pada Agustus 2025 lalu.

Lonjakan Permohonan Mendorong Percepatan Rapat

Menteri Koordinator Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa tingginya jumlah permohonan dari masyarakat menjadi faktor utama percepatan rapat koordinasi ini. Banyak keluarga dari tersangka dan terdakwa yang secara aktif mengajukan audiensi serta permohonan tertulis untuk mempertimbangkan kerabat mereka sebagai penerima manfaat kebijakan ini.

“Tingginya volume permohonan dan permintaan audiensi mendorong kami untuk segera mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait,” jelas Yusril Ihza Mahendra dari kantornya.

Hasil akhir dari rapat koordinasi ini akan dirumuskan oleh Kemenko Kumham Imipas sebelum diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memperoleh keputusan akhir.


Halaman:

Komentar