Pembahasan Abolisi, Amnesti, Rehabilitasi: Gelombang Kedua Dimulai
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali menggelar pembahasan mendalam mengenai pemberian abolisi, amnesti, dan rehabilitasi. Rapat koordinasi strategis ini dipimpin langsung oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) pada Kamis, 13 November 2025.
Pertemuan ini menghadirkan perwakilan dari berbagai lembaga inti, termasuk Kemenko Polhukam, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, BNPT, BNN, Kemenkumham, dan Kementerian Dalam Negeri. Inisiatif ini menandai dimulainya gelombang kedua kebijakan grasi setelah sebelumnya Presiden Prabowo memberikan abolisi dan amnesti kepada sekitar 1.100 narapidana pada Agustus 2025 lalu.
Lonjakan Permohonan Mendorong Percepatan Rapat
Menteri Koordinator Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa tingginya jumlah permohonan dari masyarakat menjadi faktor utama percepatan rapat koordinasi ini. Banyak keluarga dari tersangka dan terdakwa yang secara aktif mengajukan audiensi serta permohonan tertulis untuk mempertimbangkan kerabat mereka sebagai penerima manfaat kebijakan ini.
“Tingginya volume permohonan dan permintaan audiensi mendorong kami untuk segera mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait,” jelas Yusril Ihza Mahendra dari kantornya.
Hasil akhir dari rapat koordinasi ini akan dirumuskan oleh Kemenko Kumham Imipas sebelum diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memperoleh keputusan akhir.
Mekanisme dan Peran Lembaga Negara dalam Pengambilan Keputusan
Apabila Presiden menyetujui pemberian abolisi dan amnesti, pemerintah secara hukum wajib meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sementara itu, untuk pemberian rehabilitasi hukum, rekomendasi awal harus diperoleh dari Mahkamah Agung (MA).
Prosedur ini menegaskan bahwa meskipun hak prerogatif Presiden, keputusan akhir tetap melalui mekanisme checks and balances yang melibatkan lembaga legislatif dan yudikatif.
Perhatian Khusus untuk Perkara Berstatus "Menggantung"
Pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap nasib para tersangka yang status perkaranya "menggantung". Mereka adalah individu yang tidak pernah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), namun kasusnya tidak kunjung dilimpahkan ke meja hijau. Bahkan, terdapat kasus di mana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikembalikan ke Kejaksaan, tetapi proses penyidikan oleh penyidik tidak dihentikan secara resmi.
Kondisi hukum yang tidak pasti ini menimbulkan berbagai dampak sosial dan administratif. Para tersangka sering kali mengalami kesulitan dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), mendirikan badan usaha, hingga menanggung stigma di lingkungan keluarga dan masyarakat. Beberapa di antaranya bahkan telah meninggal dunia tanpa pernah mendapatkan kepastian hukum atas status perkaranya.
Artikel Terkait
Produksi Kakao Nasional Diproyeksi Naik Jadi 635 Ribu Ton pada 2026
Menaker Apresiasi Penggabungan Serikat Pekerja Penerbangan ke KSPSI
PSM Makassar Tumbang 0-2 dari Dewa United Usai Main dengan 10 Pemain
Libur Panjang Imlek-Ramadan Picu Antrean Puluhan Kilometer di Tol MBZ dan Japek