Polri menahan 320 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam sindikat judi online di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Satu orang WNI tersebut diketahui pernah bekerja di Kamboja sebelum kembali bergabung dengan jaringan ilegal itu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, satu dari 321 tersangka ternyata merupakan warga Jakarta. “Telah kita lakukan pemeriksaan, satu orang ternyata WNI. Yaitu warga Jakarta sini,” katanya di lokasi penggerebekan, Minggu (10/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa WNI tersebut sebelumnya pernah bekerja di Kamboja. Setelah kembali ke Indonesia, yang bersangkutan kembali bekerja untuk sindikat judi online yang sama. “Tapi yang bersangkutan adalah mantan atau pernah bekerja di Kamboja. Jadi datang ke sini juga, bekerja di sini lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, terhadap 320 pelaku WNA, Polri menitipkan mereka ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Rencananya, para tersangka akan ditempatkan di dua rumah detensi imigrasi. “Rencana pada hari ini, kita akan menitipkan para pelaku ke rumah detensi Imigrasi, yang nantinya akan dibagi menjadi 2 tempat. Yang pertama di Kuningan dan yang satunya lagi ada di Jakarta Barat,” kata Wira.
Penitipan tersebut dilakukan karena status para pelaku sebagai WNA sehingga penanganannya harus berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi. Adapun satu pelaku WNI tetap akan digiring ke kantor Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. “Perlu kami sampaikan bahwa terhadap 321 pelaku, yang kami akan titipkan adalah 320. Karena mereka adalah warga negara asing. Sedangkan yang 1 orang, akan tetap kami bawa ke Bareskrim,” imbuhnya.
Sebanyak 321 orang itu ditangkap dalam penggerebekan markas judi online di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Brigjen Wira mengungkapkan bahwa para pelaku tertangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judi online pada Kamis (7/5). “Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” katanya kepada wartawan di lokasi, Sabtu (9/5).
Wira juga mengungkapkan bahwa para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan izin atau visa wisata yang telah habis masa berlakunya. Berdasarkan data yang dihimpun, para tersangka berasal dari tujuh negara, yaitu Vietnam sebanyak 228 orang, China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, Malaysia 3 orang, dan Kamboja 3 orang.
Artikel Terkait
Pemerintah Tahan Kenaikan Gaji ASN Bertahap hingga 2027, Birokrasi Diuji di Tengah Tekanan Inflasi dan Krisis Energi
Operasi SAR Erupsi Gunung Dukono Dihentikan, Seluruh Korban Termasuk Dua WNA Singapura Ditemukan Meninggal
Reynaldo Bryan Soroti Peran Strategis Pengusaha Muda Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen dalam Debat Perdana Calon Ketum HIPMI
Komisi X DPR Desak Pemerintah Jamin Transisi Guru Non-ASN Tak Ganggu Layanan Pendidikan