Prof. Niam menekankan bahwa perkembangan teknologi digital membawa potensi besar untuk kemaslahatan umat, sehingga penting bagi ulama untuk meresponsnya secara syariah.
"Forum ijtima menetapkan bahwa youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang memenuhi nisab dan hawalan al haul wajib mengeluarkan zakat," jelas Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut dalam siaran persnya, Kamis (30/5/2024).
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum zakat diwajibkan, meliputi:
- Konten digital tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam.
- Pencapaian nisab minimal senilai 85 gram emas.
- Zakat dapat dikeluarkan jika sudah mencapai nisab meskipun belum genap satu tahun (hawalan al haul).
- Zakat sebesar 2.5% dari penghasilan atau 2.57% jika menggunakan periode tahun syamsiyah.
Prof. Niam juga mengingatkan bahwa konten digital yang mengandung unsur ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal-hal yang dilarang dalam Islam tidak hanya terlarang, tapi juga haram. Pendapatan dari konten semacam itu tetap wajib disalurkan untuk kepentingan sosial.
Artikel Terkait
Neraca Pembayaran Indonesia Tembus Defisit USD6,4 Miliar di Kuartal III-2025
Dosen dan Mahasiswa Garap Film Dokumenter, Selamatkan Warisan Debus Banten
Bessent Tolak Tawaran Trump Pimpin The Fed, Tapi Dipercaya Pilih Penerus Powell
Defisit Dagang AS Anjlok 24%, Sentuh Rp997 Triliun di Tengah Gempuran Tarif Trump