Polisi Naikkan Status Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur ke Penyidikan

- Kamis, 30 April 2026 | 20:30 WIB
Polisi Naikkan Status Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur ke Penyidikan

JAKARTA Perkara tabrakan kereta api yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur akhirnya naik level. Dari penyelidikan, kini masuk ke tahap penyidikan. Kejadiannya sendiri terjadi Senin malam, 27 April 2026 lalu.

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, bilang kalau pihaknya sudah mengantongi alat bukti awal yang cukup. Makanya, status perkara ini dinaikkan. “Kami sudah olah TKP, periksa saksi, dan kumpulkan barang bukti termasuk rekaman CCTV,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 24 orang saksi. Tapi belum berhenti di situ. Hari ini, ada tujuh orang lagi yang dimintai keterangan tambahan. Mereka berasal dari berbagai posisi: petugas pusat pengendali perjalanan kereta (Pusdalops), PPKA, petugas sinyal, masinis KRL, masinis KA Argo Bromo Anggrek, asisten masinis, sampai pengendali perjalanan.

“Pemeriksaan masih berlangsung di Manggarai. Total yang sudah diperiksa 24 orang, dan hari ini ada tambahan tujuh orang,” jelas Budi.

Di sisi lain, polisi juga menggandeng tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Mereka ingin mendalami lebih jauh apa yang sebenarnya terjadi. Salah satu yang jadi fokus adalah kemungkinan gangguan teknis. Misalnya, soal sistem kelistrikan atau sinyal di lokasi kejadian. Apakah ada yang tidak beres? Itu yang sedang ditelusuri.

Menurut sejumlah saksi di lapangan, malam itu memang terasa mencekam. Tabrakan keras terjadi begitu cepat. Hasil sementara mencatat 16 orang meninggal dunia, belum lagi puluhan lainnya luka-luka. Angka yang cukup berat untuk sebuah peristiwa di jalur rel.

Masih banyak yang belum jelas. Siapa yang bertanggung jawab? Apakah ada unsur kelalaian? Atau murni masalah teknis? Semua masih dalam pendalaman. Publik tentu berharap proses ini berjalan transparan dan tidak setengah-setengah.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar