DJP Hapus Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak Badan yang Telat Bayar dan Lapor SPT Tahunan 2025

- Kamis, 30 April 2026 | 18:50 WIB
DJP Hapus Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak Badan yang Telat Bayar dan Lapor SPT Tahunan 2025

Jakarta Kabar baik buat para wajib pajak badan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya memberikan keringanan. Sanksi administratif bagi yang telat bayar dan lapor SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2025 dihapus. Lega, kan?

Aturan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026. Diterbitkan pada 30 April 2026. Relaksasi ini kata DJP, sejalan dengan sistem inti administrasi perpajakan yang sedang mereka garap. Jadi, bukan tanpa alasan.

Sebagai informasi, batas waktu normal pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sebenarnya tetap. Masih mengacu pada empat bulan setelah akhir tahun pajak. Tapi, DJP sadar banyak yang belum sempat. Makanya, mereka kasih kelonggaran tambahan buat yang telat.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, blak-blakan soal ini. Katanya, pelaporan SPT Badan bisa diperpanjang sampai 31 Mei 2026. Kenapa? Karena banyak permintaan dari wajib pajak, terutama badan usaha, yang minta perpanjangan waktu.

“Melihat banyak sekali masukan dari wajib pajak Badan dan asosiasi dan dari beberapa korporasi, konsultasi kami dengan Menteri, memberikan relaksasi sampai 31 Mei,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Nah, yang penting begini. Kalau wajib pajak badan bayar atau lapor setelah batas waktu, tapi masih dalam satu bulan setelah jatuh tempo, sanksi administratif dihapus. Baik denda maupun bunga keterlambatan, semuanya diampuni. Tenang saja.

Di sisi lain, ada juga yang sudah terlanjur kena tagih. Misalnya, sanksi sudah diterbitkan lewat Surat Tagihan Pajak (STP). DJP bilang, penghapusan tetap dilakukan. Prosesnya secara jabatan oleh kantor wilayah setempat. Jadi, nggak perlu repot ngurus sendiri.

Gaya penyampaiannya jelas, santai tapi tetap informatif. Kayak ngobrol sama teman yang ngerti pajak. Semoga membantu.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar