Mantan Direktur Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih Divonis 4 Tahun Penjara atas Korupsi Pengadaan Laptop

- Kamis, 30 April 2026 | 17:35 WIB
Mantan Direktur Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih Divonis 4 Tahun Penjara atas Korupsi Pengadaan Laptop

JAKARTA – Mantan Direktur SD di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, akhirnya harus menerima vonis. Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara buat dia. Kasusnya? Korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan CDM. Vonis ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tepatnya pada Kamis, 30 April lalu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Sri terbukti bersalah. Ia melakukan korupsi secara bersama-sama itu sesuai dengan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum. Tapi, menariknya, hakim tidak menemukan bukti untuk dakwaan primer. Jadi, yang dipakai adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor, digabung dengan Pasal 55 KUHP.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, membacakan amar putusannya dengan nada tegas.

“Menyatakan terdakwa Sri Wahyuningsih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujarnya.

Di sisi lain, vonis ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa. JPU sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara. Selain penjara, Sri juga dijatuhi denda Rp500 juta. Kalau tidak dibayar, ada ancaman kurungan tambahan 120 hari.

Hakim Purwanto menjelaskan lebih lanjut soal denda itu. Katanya, kalau dalam waktu yang ditentukan si terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya bisa disita dan dilelang. Tapi, kalau hasil lelang tetap tidak mencukupi? Ya, dendanya diganti dengan pidana penjara 120 hari. Begitu aturannya.

Suasana di ruang sidang waktu itu cukup hening. Beberapa orang tampak mencatat, sementara yang lain hanya diam mendengarkan. Vonis ini jelas jadi pukulan berat buat Sri, tapi setidaknya lebih rendah dari yang ditakutkan sebelumnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar