KSPSI Desak Pemerintah Tunda Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan karena Ekonomi Pekerja Masih Tertekan

- Rabu, 29 April 2026 | 03:20 WIB
KSPSI Desak Pemerintah Tunda Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan karena Ekonomi Pekerja Masih Tertekan

IDXChannel – Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan menuai sorotan. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyarankan agar kebijakan ini ditunda dulu. Alasannya? Kondisi ekonomi saat ini, menurut mereka, belum cukup kuat untuk menanggung tambahan beban para pekerja. Wakil Ketua Umum KSPSI Pimpinan Yorrys Raweyai, Arnod Sihite, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihaknya sebenarnya tidak menolak kenaikan iuran secara prinsip. Namun, ia menilai waktu yang dipilih kurang tepat. “Pada prinsipnya kami tidak anti terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun saat ini bukan momentum yang tepat,” ujar Arnod dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026). Menurut Arnod, situasi ekonomi pekerja masih tertekan. Daya beli belum pulih, dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menghantui. “Kondisi ekonomi pekerja masih tertekan, daya beli belum pulih, dan risiko pemutusan hubungan kerja masih ada,” katanya. Di sisi lain, ia memperingatkan dampak jika kenaikan tetap dipaksakan. Bila itu terjadi, konsumsi rumah tangga bisa turun, dan beban sosial di masyarakat bakal bertambah. Sekadar informasi, wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 ini sebenarnya masih dalam tahap kajian pemerintah. Saat ini, besaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Pemerintah mempertimbangkan kenaikan iuran untuk menutup defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Defisit itu diperkirakan mencapai Rp20–30 triliun. Namun begitu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah memberi sinyal. Ia memastikan masyarakat miskin pada desil 1 hingga 5 tidak akan terdampak. Iuran mereka tetap ditanggung negara. (Dhera Arizona)

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar