“Jadi bukan menaikkan UKT, tapi menambahkan kelompok UKT menjadi lebih banyak, karena untuk memberikan fasilitas kepada mahasiswa-mahasiswa dari keluarga yang mampu,” ucapnya.
Tjitjik lalu menjelaskan permasalahan terjadi karena kampus memberikan lompatan biaya UKT sangat besar, yang biasanya terjadi mulai dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen.
Hal tersebut menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) beberapa waktu belakangan ini di sejumlah daerah.
Meski demikian pemerintah telah mengatur bahwa di setiap PTN wajib ada UKT golongan satu dan UKT golongan dua minimal sebanyak 20 persen untuk menjamin masyarakat yang tidak mampu tetap mendapat mengakses pendidikan tinggi berkualitas.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Lee Yi Kyung Hadapi Gugatan Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan, Agensi Ambil Tindakan Hukum Tegas
Bank BTPN Syariah Bagikan Dividen Interim Rp301,5 Miliar, Yang Pertama Sejak Melantai di Bursa
Emas Melonjak Jadi Primadona Investor di Tengah Gejolak Pasar Global
Sasaeng Fan Jepang Beraksi Lagi, Jungkook BTS Kembali Jadi Korban Percobaan Pembobolan Rumah