MADIUN Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada CV Sukses Jaya Abadi di Desa Wonoasri, Kabupaten Madiun. Isu yang melibatkan eks pekerja ini pun ramai diperbincangkan dan menuai kritik pedas.
Banyak yang menilai, langkah perusahaan itu jelas melenceng dari aturan ketenagakerjaan. Bahkan, bisa berujung panjang di ranah hukum.
Ketua Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR), Aris Budiono, tak ragu menyuarakan penolakannya. Menurutnya, menahan dokumen pribadi pekerja apalagi ijazah sama sekali tak bisa dibenarkan. Alasannya apa pun.
“Dalam Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2016, Pasal 42, sudah jelas. Pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli pekerja untuk dijadikan jaminan,” tegas Aris, Rabu (22/4/2026).
Pelanggaran aturan itu, sambungnya, bisa kena sanksi pidana sesuai Pasal 79 perda yang sama. Tak cuma itu. Praktik semacam ini juga berpotensi dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
“Dalam KUHP, siapa saja yang secara melawan hukum menguasai barang milik orang lain bisa dikategorikan sebagai penggelapan,” ujar Aris. Ancaman hukumannya? Penjara maksimal empat tahun atau denda.
Di sisi lain, larangan ini sebenarnya makin dikuatkan oleh Surat Edaran Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025. Surat itu secara tegas melarang pemberi kerja menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja.
Bagi Aris, praktik seperti ini cerminkan hubungan industrial yang tidak sehat. Bahkan merugikan pekerja secara sistematis.
“Buruh itu aset perusahaan. Tanpa mereka, mesin industri cuma besi tua. Menahan ijazah justru ciptakan ketimpangan dan tekanan. SBMR siap beri pendampingan hukum jika dugaan ini terbukti,” terangnya.
Sebelumnya, sejumlah mantan karyawan CV Sukses Jaya Abadi mengeluh. Mereka kesulitan mengambil ijazah meski hubungan kerja sudah berakhir. Perusahaan produksi plastik di Jalan Raya Basuki Rahmat itu diduga menjadikan ijazah sebagai jaminan saat rekrutmen.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun mengakui kasus serupa bukan hal baru. Kepala Bidang Hubungan Industrial, Arifin, menyebut laporan penahanan ijazah kerap terjadi belakangan ini.
“Sepanjang 2025, kami terima sekitar 80 aduan. 25 di antaranya berhasil diselesaikan lewat mediasi,” jelas Arifin, Selasa (21/4/2026).
Ia kembali menegaskan. Praktik penahanan ijazah itu bertentangan dengan peraturan. Tidak boleh, dalam kondisi apa pun.
“Sekalipun dari awal dijadikan jaminan, dokumen harus dikembalikan dalam waktu tertentu. Tidak boleh ditahan tanpa kejelasan,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Artikel Terkait
Iran Kecam Blokade AS di Teluk Persia, Sebut Setara Serangan Militer dan Siapkan Respons Balasan
Polda Metro Jaya Buka Dialog dengan Serikat Buruh Jelang May Day, Siap Jadi Mediator Hubungan Industrial
Bupati Bone Resmikan Toko Bahan Kue Indo Bake Supply, Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif
AHY Soroti Ketimpangan Anggaran Infrastruktur: Rp46 Triliun untuk Jalan vs Rp5 Triliun untuk Kereta Api