Di ruang sidang Pengadilan Negeri Purwokerto, suasana agak berbeda dari biasanya. Wakil KPK Ibnu Basuki Widodo bukan sedang membacakan tuntutan, melainkan bercerita. Topiknya tetap korupsi, tapi dengan sudut pandang yang lebih personal. Menurutnya, aliran uang haram dari para koruptor punya pola yang nyaris klise. Dan uang itu, seringkali berakhir di tangan orang-orang terdekat si pelaku: istri, anak, bahkan hingga ke wanita simpanan.
“Kalau ada korupsi muncul, maka akan muncul TPPU, biasanya begitu,”
ucap Ibnu dalam Sosialisasi Penguatan Integritas itu, Minggu (19/4/2026). Praktik pencucian uang, katanya, hampir selalu mengikuti jejak korupsi. Itu sudah seperti paket komplet.
Lalu, bagaimana skemanya? Ibnu menggambarkannya dengan nada yang hampir jenaka. Setelah uang korupsi didapat, si koruptor akan membagi-bagikannya. Untuk istri sudah. Keluarga dan anak pun tak ketinggalan. Sumbangan untuk amal ibadah dan kegiatan sosial juga dilunasi. Bahkan untuk piknik dan tabungan pun sudah disiapkan. Lantas, setelah semua terpenuhi, masih ada sisa uang yang menganggur.
“Bingung. Ke manakah uang satu miliar ini? Kalau ditaruh kolong takut dimakan kecoa, kalau ditaruh tabungan-tabungan lagi, takut sama PPATK,”
kelakarnya, mencoba menggambarkan kebingungan pelaku.
Di sinilah ceritanya berbelok. Menurut data yang diungkapkan Ibnu, 81 persen koruptor laki-laki akhirnya mengalihkan dana sisa itu ke wanita lain. Dan dari situ, seringkali lahirlah sebuah perselingkuhan. Ibnu lalu menirukan percakapan khas yang mungkin terjadi: si koruptor mendekati seorang wanita muda.
“'Adinda kuliah di mana kamu Adinda?' 'haai Mas', si ceweknya gitu, padahal udah tua dibilang mas, 'kok kamu bilang Mas' 'Bapak masih muda kan',”
ceritanya sambil tertawa. “Itu cerita di sana ya, tapi betul itu adanya. Ratusan juta dikucurkan kepada si cewek itu.”
Namun begitu, lelucon ini punya konsekuensi serius. Ibnu menegaskan, pihak perempuan yang menerima uang tersebut bukanlah pihak yang bebas dari jerat hukum. Mereka bisa terjerat sebagai pelaku pasif dalam tindak pidana pencucian uang.
“Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama saudara lakukan, sebagai pelaku pasif. Menerima, menabung, menyimpan, terhadap suatu tindak pidana korupsi,”
tegasnya.
Aliran dana ilegal itu, pada akhirnya, menciptakan masalah ganda. Selain kasus korupsi dan pencucian uang, muncul pula persoalan baru di ranah privat yang justru sering menjadi titik awal terungkapnya kejahatan. “Nah itu sudah muncul yang bening-bening tadi, itu namanya apa, pak? Selingkuh,” pungkas Ibnu, menutup paparannya yang sarat dengan gambaran nyata dari lingkaran setan korupsi.
Artikel Terkait
Wakil Ketua KPK Ungkap Pola Pencucian Uang Koruptor ke Perempuan Bening-Bening
Gubernur DKI: WFH Jumat untuk ASN Terbukti Efektif Kurangi Kemacetan
Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog Magelang, Pastikan Stok Beras 7.000 Ton Aman
Utusan Khusus Presiden Ungkap Ide Awal Program Makan Bergizi Gratis Berawal dari Keprihatinan Prabowo soal Stunting pada 2006