Nganjuk, Jawa Timur – Langkah penerapan pajak untuk bisnis online sepertinya sudah di depan mata. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, semuanya kini tinggal menunggu lampu hijau dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Pertumbuhan ekonomi digital yang melesat cepat memang mendesak perlunya aturan ini.
Secara teknis, DJP mengklaim sudah siap. Regulasi pendukungnya pun telah terbit. "Kami tinggal menunggu arahan. Saat dimulai, kami siap menjalankan," ujar Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam sebuah kunjungan media akhir pekan lalu.
Persiapan tak cuma di internal. Inge menyebut pihaknya sudah ngobrol intens dengan para pelaku industri. Mulai dari platform marketplace besar hingga asosiasi e-commerce.
"Kami sudah melakukan meaningful participation dengan berbagai asosiasi dan pelaku e-commerce," katanya menegaskan.
Aturan mainnya sendiri sebenarnya sudah jelas, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Intinya, marketplace akan wajib memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang yang beroperasi di platform mereka. Itu untuk pedagang domestik.
Tapi, jangan buru-buru. Implementasinya ternyata belum juga dimulai. Pemerintah masih menahan diri, ingin melihat kondisi ekonomi lebih dulu. Target pertumbuhan sekitar 6 persen di kuartal II-2026 jadi salah satu pertimbangan utama sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan.
Di sisi lain, dampaknya yang luas membuat pemerintah merasa perlu kajian lebih dalam. Bagaimanapun, kebijakan ini bakal menyentuh banyak pelaku usaha, dari yang besar sampai yang kecil.
"Keputusan final masih menunggu arahan Menteri Keuangan," tambah Inge.
Bicara soal skala, pasar e-commerce Indonesia memang tak main-main. Data Kementerian Perdagangan mencatat transaksi pada Februari 2026 saja sudah menembus angka Rp96,7 triliun. Angka yang fantastis. Ini sejalan dengan proyeksi ekonomi digital nasional yang diprediksi bisa sentuh USD100 miliar. Potensi pajaknya jelas besar.
Jadi, meski teknisnya siap, waktu pastinya masih digantung. Semuanya kembali ke Menkeu dan pertimbangan kondisi ekonomi terkini.
Artikel Terkait
Jakarta dan BMKG Kembangkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara dengan Prakiraan hingga Tiga Hari ke Depan
Serangan Udara Israel Hantam Tenda Pengungsi di Gaza, Enam Tewas Termasuk Anak-Anak
CFD Kuningan Dimeriahkan Atraksi Ondel-Ondel dan Permainan Tradisional Betawi
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Tambrauw Terbukti Masih Berstatus ASN dan Terima Gaji Ganda