Jakarta digegerkan oleh sebuah pengembangan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara. Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026), secara resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat tata kelola pertambangan nikel, dengan rentang waktu yang sangat panjang, dari 2013 hingga 2025.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam sebuah konferensi pers yang digelar siang itu.
“Pada hari ini, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” jelas Syarief.
Menurutnya, penetapan ini bukanlah langkah gegabah. Prosesnya dilakukan setelah penyidikan mendalam dan tim penyidik merasa bukti-bukti yang terkumpul sudah cukup kuat. Inti dari dugaan ini adalah penerimaan uang sebesar Rp 1,5 miliar oleh Hery Susanto.
Ceritanya berawal dari masalah yang dihadapi sebuah perusahaan, PT TSHI. Perusahaan ini disebut sedang bermasalah dengan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diawasi oleh Kementerian Kehutanan. Mencari jalan keluar, PT TSHI pun dikatakan mendatangi Hery Susanto.
Alur selanjutnya yang diungkap Kejagung, Hery kemudian mengatur sedemikian rupa sehingga Ombudsman mengeluarkan koreksi atas surat dari Kemenhut tersebut. Nah, atas koreksi itu, Ombudsman lalu memerintahkan PT TSHI untuk melakukan penghitungan sendiri terkait kewajiban pembayaran yang harus mereka lunasi.
Sebelum pengumuman resmi ini, suasana sudah tebak di sekitar Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Hery Susanto terlihat keluar dari gedung itu sekitar pukul 11.19 WIB. Penampilannya menyita perhatian: ia mengenakan kaos oblong berlambang PLN yang dibalut rompi tahanan khas Kejaksaan Agung. Dalam keadaan diborgol, mantan Ketua Ombudsman itu digiring masuk ke dalam mobil tahanan.
Ironisnya, penetapan ini terjadi tak lama setelah Hery mengemban amanah baru. Dia baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada April 2026 sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026-2031, menggantikan Mokhammad Najih. Masa jabatannya bahkan belum benar-benar berjalan, namun sudah harus berhadapan dengan proses hukum yang serius.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Kabel Sinyal KRL yang Beraksi Sejak 2024, Libatkan Mantan Pekerja Proyek
Gratis Masuk Ancol 8–19 Juni 2026, Pengunjung Wajib Reservasi dan Tak Bisa Bawa Kendaraan
Warga Demak yang Sempat Dinyatakan Meninggal dan Hidup Kembali Akhirnya Meninggal Dunia
Trump Dukung Calon Konservatif Kolombia, Abelardo de la Espriella, di Putaran Kedua Pilpres