Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Kabel Sinyal KRL yang Beraksi Sejak 2024, Libatkan Mantan Pekerja Proyek

- Rabu, 03 Juni 2026 | 13:25 WIB
Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Kabel Sinyal KRL yang Beraksi Sejak 2024, Libatkan Mantan Pekerja Proyek

Komplotan pencuri kabel sinyal kereta rel listrik (KRL) yang beraksi di wilayah Maja, Kabupaten Lebak, dan Daru, Kabupaten Tangerang, ternyata telah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir atau sejak 2024. Jaringan ini diketahui melibatkan mantan pekerja proyek pemasangan kabel persinyalan sebagai bagian dari komplotan mereka.

“Beroperasi sudah dua tahun sejak 2024. Selain di dua lokasi itu, mereka juga beroperasi di wilayah Bogor, termasuk Tenjo,” ujar Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, Rabu (3/6/2026).

Laporan pertama kali diterima pada Desember 2024 di wilayah Maja, Kabupaten Lebak. Petugas keamanan internal PT KAI memergoki aksi pencurian pada 27 Desember sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu, para pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan sejumlah barang bukti.

“Para tersangka melarikan diri dan meninggalkan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mencuri, seperti obeng, handphone, satu unit sepeda motor, tang, serta satu potong kabel yang belum sempat dikelupas,” kata Endang.

Polda Banten akhirnya menangkap para pelaku pada 22 dan 23 Mei 2026 di kawasan Daru. Tiga tersangka berinisial GR (23), AR (28), dan AN (28) berperan sebagai eksekutor di lapangan, sementara MH (32) bertindak sebagai penadah hasil curian. Adapun dua pelaku lain, SY dan AG, dilimpahkan ke Polres Bogor, Polda Jawa Barat. Sementara itu, dua orang lainnya, IS dan MU, masih dalam pengejaran.

Salah satu pelaku yang dilimpahkan ke Polres Bogor diketahui merupakan mantan pekerja proyek pemasangan instalasi kabel. “Bukan karyawan KAI, tetapi pihak ketiga yang memasang instalasi kabel itu,” tegas Endang.

Polda Banten mengungkap bahwa kasus pencurian ini terjadi di dua lokasi utama. Pertama, di jalur kereta api Km 62 400 Kampung Maja Pasar, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, pada 26-27 Desember 2024. Kedua, di jalur kereta api Km 49 3/4, Km 50 5/6, dan Km 50 8/9 di Kampung Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada 8 Mei 2026.

Akibat aksi tersebut, sistem persinyalan di kedua stasiun sempat mengalami gangguan. Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh Kepala UPT Sintelis (Unit Pelaksana Teknis Sinyal dan Telekomunikasi) Tigaraksa yang menerima laporan dari PPKA (Pengatur Perjalanan Kereta Api) terkait adanya gangguan teknis pada jalur kereta api pada pukul 23.44 WIB.

Petugas PT KAI kemudian melakukan pengecekan sistem persinyalan dan menemukan enam kabel counting head telah hilang, diduga dicuri. Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku sudah melarikan diri. “Hilangnya kabel counting head tersebut mengakibatkan terganggunya sistem operasional dan persinyalan perkeretaapian pada jalur yang terdampak sehingga memerlukan penanganan teknis lebih lanjut dari petugas PT KAI,” ujar Endang.

Endang menjelaskan bahwa kabel persinyalan tersebut berada di dalam gorong-gorong. Para tersangka merusak gorong-gorong untuk mengambil kabel yang berada di dalamnya. “Para tersangka memotong kabel persinyalan menggunakan gergaji besi, kemudian menarik kabel keluar dari saluran, dan mengupas lapisan pembungkus kabel menggunakan pisau cutter untuk mengambil tembaga yang ada di dalamnya,” katanya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags