Kondisi ketenagakerjaan nasional, menurut pengusaha, sedang tidak baik-baik saja. Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, menyebut situasinya seperti "lampu kuning" sebuah peringatan untuk waspada. Pernyataannya ini disampaikan dalam rapat Panja RUU Ketenagakerjaan bersama Komisi I DPR RI, Selasa lalu.
"Saat ini kondisi ketenagakerjaan kita dalam posisi lampu kuning," ujar Bob.
Alasannya sederhana tapi serius: setiap tahun, ada gelombang baru sekitar 3,5 juta orang yang mencoba masuk ke dunia kerja. Persoalannya, daya serap ekonomi kita belum mampu menampung mereka semua.
Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi bertahan di kisaran 5 persen, lapangan kerja yang tercipta hanya sekitar 2 juta. Angka itu sendiri masih optimis, karena sangat bergantung pada jenis investasi yang masuk. "Setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi kita bisa menyerap sekitar 200 sampai 400 ribu," jelas Bob. "400 ribu kalau investornya padat karya semua. Kalau lebih banyak padat modal, mungkin hanya 200 ribu."
Hasilnya? Ada sisa sekitar 1,5 juta orang yang tak terserap pasar kerja setiap tahunnya. Ini bukan angka statistik belaka, melainkan realita yang punya konsekuensi nyata.
Dampak paling langsung terlihat pada pergeseran angkatan kerja. Mereka yang tak mendapat tempat di sektor formal akhirnya beralih ke sektor informal. Proyeksi ke depan, jumlah pekerja di sektor ini bakal makin membesar. Implikasinya beruntun: perlindungan kerja yang rendah, pengembangan kompetensi yang minim, dan kontribusi terhadap penerimaan pajak yang jauh lebih kecil dibanding pekerja formal.
Faktanya saat ini, hanya 59 persen tenaga kerja Indonesia yang berada di sektor formal. Sisanya? Berjuang di sektor informal dengan segala ketidakpastiannya.
Di sisi lain, Bob menekankan satu hal yang sering terlupa. Buruh bukan cuma aset produksi bagi perusahaan. Mereka juga konsumen utama dari barang-barang yang dihasilkan. Artinya, kesejahteraan buruh punya pengaruh langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya dari sisi konsumsi. Ini hubungan simbiosis yang seharusnya saling menguntungkan.
Karena itulah, penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang sedang digodok diharapkan bisa jadi terobosan. Regulasi perlu dirancang lebih baik, tidak hanya melindungi pekerja, tapi juga memberi kemudahan bagi dunia usaha untuk berekspansi dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja. Iklim investasi yang kondusif adalah kuncinya.
"Kita berharap dengan undang-undang yang baru ini kita menyerap pekerja, kedua bisa memberikan perlindungan kepada buruh kita, karena buruh adalah aset perusahaan, ketiga bisa membangun kesejahteraan buruh," pungkas Bob Azam.
Harapannya jelas: mengubah lampu kuning itu menjadi hijau, agar gelombang pencari kerja tak lagi mentok di persimpangan yang sama.
Artikel Terkait
ATR/BPN Imbau Pembeli Apartemen Cermati Status Hak Tanah dan Keberadaan P3SRS
De Bruyne Lega Conte Hengkang dari Napoli: Saya Tak Pernah Cocok dengan Taktiknya
Jusuf Kalla Kenang Peran Ryamizard Ryacudu dalam Penanganan Konflik Aceh dan Tsunami
Rafael Leao Siap Hengkang dari AC Milan, Klub Turunkan Harga Jual hingga 60 Juta Euro