Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membela kebijakan kuota wisatawan di Taman Nasional Komodo. Aturan yang membatasi kunjungan maksimal 1.000 orang per hari itu, katanya, bukanlah keputusan yang dibuat secara mendadak. "Pembatasan kuota pengunjung telah diinisiasi sejak lama, jadi tidak tergesa-gesa," tegasnya.
Dia menyampaikan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Selasa lalu. Menurutnya, persiapan sudah berjalan intensif sejak tahun lalu, bahkan diskusi serius dengan para pelaku usaha dan pemangku kepentingan di Labuan Bajo sudah digelar sejak Mei 2025.
Jadi, ketika aturan ini berlaku penuh per 1 April 2026 nanti, prosesnya sudah dianggap matang dan terukur.
Lalu, kenapa harus dibatasi? Alasannya jelas: pelestarian. TN Komodo bukan sekadar objek foto. Itu adalah rumah bagi komodo, satwa langka darat dan laut, serta tentu saja masyarakat lokal yang hidup di sana. Tekanan dari kunjungan massal dinilai mengancam keseimbangan ekosistem yang rapuh itu.
"Kami laporkan bahwa fokus pembatasan kuota pengunjung dilakukan hanya pada tiga destinasi wisata," jelas Raja Juli.
Yang dimaksud adalah Pulau Padar, Pulau Rinca, dan Pulau Komodo itu sendiri. Tak lupa, 23 titik penyelaman di sekitarnya juga masuk dalam skema pembatasan ini.
Artikel Terkait
Apindo Proyeksikan Gelombang Pekerja Beralih ke Sektor Informal Meningkat
Roblox Wajibkan Persetujuan Orang Tua untuk Fitur Chat Pengguna di Bawah 16 Tahun
MNC Peduli dan PMI Depok Kumpulkan 200 Kantong Darah dalam Donor Rutin
ADB dan FTSE Russell Beri Sinyal Positif bagi Ketahanan Ekonomi Indonesia