Total perolehan suara PAN sendiri sebanyak 121.128 suara. Kemudian, PKS memperoleh 122.066 suara atau ada di urutan ke-7. Lalu, NasDem ada di urutan ke-6 dengan total suara 123.092.
Apabila MK mengabulkan dalil gugatan PAN, hal ini juga berdampak pada posisi NasDem yang sudah aman di urutan ke-6. Maka, NasDem mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam permohonan PAN.
Ardyan selaku Kuasa Hukum NasDem meminta MK menolak gugatan PAN tersebut. Dia mengatakan pemohon dan saksi pemohon tidak pernah melakukan langkah prosedur upaya hukum terhadap dugaan pelanggaran yang didalilkan.
“Saksi pemohon dan pemohon tidak pernah melakukan langkah prosedur upaya hukum apapun terhadap peristiwa pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon kepada penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah agar dapat diusut dan diambil tindakan lebih jauh,” kata Ardyan dalam sidang
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Ekonom UOB: Daya Beli Menurun, Manufaktur Jadi Kunci Dongkrak Kelas Menengah
Menteri Pertanian Pastikan Stok Pangan Aman di Tengah Konflik Global
Prabowo Undang Jokowi dan Maruf Amin untuk Silaturahmi di Istana
AS Siap Perang Jangka Panjang dengan Iran, Operasi Gabungan Hadapi Perlawanan Sengit