Dari seluruh orang yang ditangkap, KPK akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka: Bupati Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya diduga kuat terlibat pemerasan.
Ceritanya berawal dari sebuah pelantikan pejabat ASN di lingkungan Pemkab. Usai acara, para pejabat baru itu langsung disodori surat pernyataan yang isinya cukup mengerikan: kesediaan mengundurkan diri dari jabatan dan status ASN jika dianggap tak becus menjalankan tugas.
"Surat itu sengaja tidak diberi tanggal. Salinannya juga tidak diberikan ke yang bersangkutan," papar Asep.
Dokumen inilah yang kemudian jadi alat kendali. Digunakan untuk menekan dan memastikan loyalitas buta para pejabat bawahannya.
Tekanan itu berwujud sangat nyata: permintaan uang. Melalui sang ajudan, Gatut diduga meminta setoran dari kepala OPD dan pejabat lain. Nilainya fantastis, total Rp5 miliar. Permintaan itu menyebar ke setidaknya 16 OPD, dengan besaran yang bervariasi. Ada yang Rp15 juta, ada yang sampai Rp2,8 miliar.
Caranya pun beragam. Selain permintaan langsung, Gatut juga diduga meminta jatah dengan cara menggeser atau menambah anggaran di sejumlah OPD. Yang lebih parah, dia meminta potongan hingga 50 persen dari nilai anggaran itu bahkan sebelum dana tersebut turun ke OPD yang bersangkutan.
Atas semua tindakannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP yang baru. Operasi di Tulungagung ini membuka borok baru, sekaligus menunjukkan bahwa praktik pemerasan sistematis di tingkat daerah masih menjadi hantu yang nyata.
Artikel Terkait
Negosiasi AS-Iran Buntu, Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Miliki Senjata Nuklir
Tiang Listrik Roboh di Mangga Besar Akibat Beban Kabel Optik, Lalu Lintas Tersendat
Thailand Juara Piala AFF Futsal 2026 Usai Kalahkan Indonesia 2-1
Pedagang Tahu Bulat di Depok Ditangkap Usai Perlihatkan Kelamin ke Pembeli