Pria di Medan Serang Tetangga Pakai Pahat Kayu, Diduga Dipicu Debu Sapu

- Minggu, 29 Maret 2026 | 11:30 WIB
Pria di Medan Serang Tetangga Pakai Pahat Kayu, Diduga Dipicu Debu Sapu

Jefri disebut memilih momentum yang tepat untuk beraksi. Ia menunggu sampai rumah korban sepi. Begitu abang korban keluar, ia langsung masuk dan melancarkan serangan. Swita, yang sendirian, sama sekali tak sempat melawan atau berteriak minta tolong.

Untungnya, pelaku tidak lama berkeliaran. Polisi berhasil mengamankan Jefri tak lama setelah kejadian. Saat ini ia mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Helvetia menunggu proses hukum.

Atas perbuatannya, ancaman hukuman yang menunggunya cukup berat. Kompol Nelson menegaskan, "Pelaku terjerat Pasal 466 Ayat 2 Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara."

Insiden ini tentu menjadi peringatan. Konflik bertetangga yang dibiarkan mengendap, bisa meledak menjadi tragedi tak terduga. Semua bermula dari hal kecil, namun berakhir dengan luka dan penyesalan.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags