Jefri disebut memilih momentum yang tepat untuk beraksi. Ia menunggu sampai rumah korban sepi. Begitu abang korban keluar, ia langsung masuk dan melancarkan serangan. Swita, yang sendirian, sama sekali tak sempat melawan atau berteriak minta tolong.
Untungnya, pelaku tidak lama berkeliaran. Polisi berhasil mengamankan Jefri tak lama setelah kejadian. Saat ini ia mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Helvetia menunggu proses hukum.
Atas perbuatannya, ancaman hukuman yang menunggunya cukup berat. Kompol Nelson menegaskan, "Pelaku terjerat Pasal 466 Ayat 2 Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara."
Insiden ini tentu menjadi peringatan. Konflik bertetangga yang dibiarkan mengendap, bisa meledak menjadi tragedi tak terduga. Semua bermula dari hal kecil, namun berakhir dengan luka dan penyesalan.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Mulai Kunjungan Negara ke Jepang, Temui Kaisar dan PM
Anggaran Diskon Tiket Pelni Terserap 92,5%, Penumpang Capai 431.705 Orang
Jens Raven Gantikan Mauro Zijlstra yang Cedera Jelang Final FIFA Series
BCA Ikut Earth Hour, Layanan Perbankan Tetap Berjalan Normal