Kombes Iman Imanuddin, Dirkrimum Polda Metro Jaya, menyatakan Fuad resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Subdit Resmob untuk menjalani pemeriksaan yang lebih intensif.
"Tersangka telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Imanuddin.
Motif di Balik Pembunuhan
Lalu, apa yang mendorong Fuad melakukan tindakan keji itu? Kapolres Metro Jaktim, Kombes Alfian Nurrizal, mengungkapkan motifnya sederhana namun berakhir fatal: penolakan.
Dwintha disebut ingin mengakhiri hubungan mereka, namun Fuad tidak terima. Penolakan itulah yang memicu amarah tak terkendali.
"Korban ingin pisah hubungannya dengan tersangka, namun tersangka tidak mau," kata Alfian kepada awak media, Minggu (22/3/2026).
Dia menambahkan, pembunuhan ini diduga terjadi lebih awal, yaitu pada Kamis malam (19/3/2026). Baru dua hari kemudian, pada Sabtu pagi, jasad korban ditemukan.
"Pembunuhan dilakukan sekitar Kamis malam dan diketahui pada Sabtu pagi," pungkasnya.
Kini, semua pihak menunggu proses hukum berikutnya. Keluarga besar Mpok Nori pun harus menanggung duka yang dalam.
Artikel Terkait
OJK Rancang Aturan Permodalan Baru untuk Perkuat BPR/S
Prabowo Tegaskan Kepentingan Nasional Jadi Prioritas dalam Perjanjian Dagang dengan AS
Kolev Sarankan Herdman Utamakan Pemain Lokal di FIFA Series Jakarta
Puncak Arus Balik Lebaran di Lingkar Gentong Diprediksi H+2 dan H+3