Pemerintah Tunda Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

- Rabu, 11 Maret 2026 | 00:35 WIB
Pemerintah Tunda Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

"Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak," tuturnya.

Itulah mengapa, lewat gerakan "Tunggu Anak Siap", pemerintah mendorong pemberian akses media sosial dilakukan secara bertahap. Prinsipnya, sesuaikan dengan kedewasaan dan pemahaman anak.

Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Najeela Shihab, melihat kebijakan dalam PP Tunas ini sebagai langkah krusial. Regulasi ini, katanya, buah dari proses panjang yang melibatkan banyak suara.

"Yang diatur bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan," jelas Najeela. "Anak-anak tetap bisa pakai internet untuk belajar atau berkreasi. Yang dibatasi adalah platform berisiko tinggi seperti media sosial atau beberapa jenis permainan daring."

Argumennya punya dasar. Berbagai penelitian, lanjut Najeela, sudah membuktikan sendiri dampaknya: penggunaan media sosial berlebihan berkorelasi dengan naiknya angka kecanduan, kekerasan daring, dan yang mengkhawatirkan, turunnya konsentrasi belajar anak-anak.

Jadi, ini bukan sekadar larangan. Lebih pada upaya menciptakan pagar pengaman, sambil menyiapkan generasi muda agar lebih tangguh menghadapi gempuran digital.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar