"Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak," tuturnya.
Itulah mengapa, lewat gerakan "Tunggu Anak Siap", pemerintah mendorong pemberian akses media sosial dilakukan secara bertahap. Prinsipnya, sesuaikan dengan kedewasaan dan pemahaman anak.
Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Najeela Shihab, melihat kebijakan dalam PP Tunas ini sebagai langkah krusial. Regulasi ini, katanya, buah dari proses panjang yang melibatkan banyak suara.
"Yang diatur bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan," jelas Najeela. "Anak-anak tetap bisa pakai internet untuk belajar atau berkreasi. Yang dibatasi adalah platform berisiko tinggi seperti media sosial atau beberapa jenis permainan daring."
Argumennya punya dasar. Berbagai penelitian, lanjut Najeela, sudah membuktikan sendiri dampaknya: penggunaan media sosial berlebihan berkorelasi dengan naiknya angka kecanduan, kekerasan daring, dan yang mengkhawatirkan, turunnya konsentrasi belajar anak-anak.
Jadi, ini bukan sekadar larangan. Lebih pada upaya menciptakan pagar pengaman, sambil menyiapkan generasi muda agar lebih tangguh menghadapi gempuran digital.
Artikel Terkait
Kemenag Siapkan Ribuan Rumah Ibadah Buka 24 Jam untuk Pemudik Lebaran 2026
OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya, LPS Siap Lakukan Likuidasi
PSIM Bangga Kiper Cahya Supriadi Dipanggil Timnas oleh Herdman
Jasa Marga Pastikan Diskon 30% Tarif Tol Lebaran 2026 Tak Ganggu Kinerja