Pemerintah akhirnya ambil sikap. Akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun bakal ditunda. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi mereka dari berbagai risiko di dunia digital yang makin kompleks, mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten-konten berbahaya yang bisa muncul begitu saja di layar mereka.
Kebijakan ini bukan muncul tiba-tiba. Ia merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas, tentang tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, berusaha meluruskan maksud aturan ini. Menurutnya, tujuan utamanya bukan melarang anak bersentuhan dengan teknologi sama sekali.
"Ini soal kesiapan," tegas Meutya dalam acara Kelas Digital Sahabat Tunas di Jakarta, Senin (9/3/2026). "Usia sekitar 16 tahun dinilai lebih tepat untuk mulai terjun ke media sosial. Keputusan ini kami ambil setelah berdiskusi panjang dengan psikolog, pemerhati anak, dan tentu saja mengkaji banyak penelitian tentang dampak media sosial."
Di sisi lain, tekanan dari masyarakat juga cukup besar. Banyak orang tua yang mengeluhkan meningkatnya ancaman di platform digital, mulai dari perundungan siber, penipuan daring, sampai konten negatif yang secara algoritma gampang sekali menjangkau pengguna muda.
"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma," ujar Meutya.
Persoalannya makin pelik dengan hadirnya teknologi kecerdasan artifisial atau AI. Meutya menyoroti bagaimana AI bisa memproduksi konten manipulatif yang nyaris sempurna, sulit dibedakan dari aslinya.
Artikel Terkait
Kemenag Siapkan Ribuan Rumah Ibadah Buka 24 Jam untuk Pemudik Lebaran 2026
OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya, LPS Siap Lakukan Likuidasi
PSIM Bangga Kiper Cahya Supriadi Dipanggil Timnas oleh Herdman
Jasa Marga Pastikan Diskon 30% Tarif Tol Lebaran 2026 Tak Ganggu Kinerja