Mantan Dirjen Aptika Kominfo Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

- Selasa, 10 Maret 2026 | 21:30 WIB
Mantan Dirjen Aptika Kominfo Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan."

Vonis untuk Semuel ini ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, penuntut umum meminta tujuh tahun penjara plus denda Rp750 juta. Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp6 miliar.

Di sisi lain, sidang yang sama juga memutus nasib empat terdakwa lain. Vonis mereka beragam. Bambang Dwi Anggono, misalnya, yang pernah menjabat Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan, mendapat hukuman paling berat: sembilan tahun penjara. Dia juga harus bayar denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp1,5 miliar.

Lalu ada Nova Zanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek PDNS, divonis lima tahun. Sementara dua pihak dari perusahaan swasta, Pini Panggar Agusti dari PT Dokotel Teknologi dan Alfi Asman dari PT Aplikanusa Lintasarta, masing-masing mendapat enam tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda setengah miliar rupiah.

Putusan ini menutup satu babak panjang persidangan kasus korupsi PDNS. Meski begitu, jalan hukum masih mungkin ditempuh para terpidana.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar