"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan."
Vonis untuk Semuel ini ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, penuntut umum meminta tujuh tahun penjara plus denda Rp750 juta. Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp6 miliar.
Di sisi lain, sidang yang sama juga memutus nasib empat terdakwa lain. Vonis mereka beragam. Bambang Dwi Anggono, misalnya, yang pernah menjabat Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan, mendapat hukuman paling berat: sembilan tahun penjara. Dia juga harus bayar denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp1,5 miliar.
Lalu ada Nova Zanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek PDNS, divonis lima tahun. Sementara dua pihak dari perusahaan swasta, Pini Panggar Agusti dari PT Dokotel Teknologi dan Alfi Asman dari PT Aplikanusa Lintasarta, masing-masing mendapat enam tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda setengah miliar rupiah.
Putusan ini menutup satu babak panjang persidangan kasus korupsi PDNS. Meski begitu, jalan hukum masih mungkin ditempuh para terpidana.
Artikel Terkait
Jasa Marga Pastikan Diskon 30% Tarif Tol Lebaran 2026 Tak Ganggu Kinerja
Persib Amankan Puncak Klasemen Usai Bungkam Persik 3-0
Imsak Jakarta Hari Ini Pukul 04.33 WIB, Subuh 04.43 WIB
Puluhan Jemaah Umrah Tertahan di Arab Saudi Akibat Penjadwalan Ulang Penerbangan