JAKARTA Kementerian Agama baru saja merilis sebuah panduan khusus. Ini terkait kemungkinan tabrakan tanggal antara malam takbiran Idulfitri 1447 H dan Hari Raya Nyepi, yang diprediksi sama-sama jatuh pada 19 Maret 2026 mendatang. Langkah ini bukan dibuat tiba-tiba, melainkan hasil diskusi panjang dengan pemda setempat, plus para tokoh agama dan masyarakat Bali.
Menurut Thobib Al Asyhar, Kepala Biro Humas Kemenag, intinya sederhana: memastikan dua momen sakral itu bisa berjalan beriringan. Tanpa gesekan, penuh toleransi, dan tentu saja saling menghargai. "Harmoni kehidupan beragama di Bali harus tetap terjaga," tegasnya.
“Prinsipnya jelas,” ujar Thobib dalam keterangan pers Minggu (8/3/2026).
“Sejak awal kami sudah koordinasi dengan pemerintah daerah dan para tokoh di Bali. Kalau waktunya benar-benar bersamaan, ya kita atur sedemikian rupa agar kedua perayaan ini tetap lancar. Kuncinya saling menghormati dan pengertian.”
Lalu, seperti apa panduannya? Untuk warga Muslim di Bali, takbiran diperbolehkan di masjid atau musala terdekat. Tapi ada beberapa catatan penting: dilakukan dengan berjalan kaki, tanpa pengeras suara, dilarang keras menyalakan petasan atau bikin kebisingan lain. Penerangan juga cukup yang perlu saja. Waktunya dibatasi, mulai pukul 18.00 sampai 21.00 WITA.
Di sisi lain, keamanan dan ketertiban jadi tanggung jawab pengurus masjid atau musola masing-masing. Mereka diharapkan berkoordinasi erat dengan aparat keamanan di lapangan.
Tak cuma itu, sinergi lebih luas juga diperlukan. Prajuru Desa Adat, pengurus tempat ibadah, pecalang, linmas, hingga perangkat desa semua diajak bekerja sama. Tujuannya satu: menjaga agar pelaksanaan Nyepi dan takbiran di tiap wilayah berlangsung tertib dan damai. Koordinasi dengan polisi dan TNI tentu menjadi kunci.
Nah, perlu digarisbawahi nih. Panduan ini sifatnya sangat lokal.
“Ini hanya untuk Bali dan hanya berlaku jika malam takbiran benar-benar bersamaan dengan Nyepi,” kata Thobib menegaskan. “Kalau ada yang bikin konten di medsos seolah-olah aturan ini nasional, itu jelas tidak benar.”
Seruan bersama itu sudah ditandatangani oleh sejumlah pimpinan. Mulai dari Ketua FKUB Bali, Kepala Kanwil Kemenag Bali, Kapolda Bali, Danrem 163/Wira Satya, hingga Gubernur Bali Wayan Koster. Mereka semua satu suara.
Pendapat serupa datang dari Dirjen Bimas Hindu, I Nengah Duija. Menurutnya, pedoman ini memang khusus Bali. Tapi, dalam praktiknya, bisa jadi contoh buat daerah lain yang punya komunitas Hindu, jika situasi serupa terjadi.
“Kami berharap masyarakat memahaminya sebagai bentuk kearifan. Ini untuk menjaga kerukunan,” katanya.
Kemenag juga mengajak semua pihak untuk bijak. Jangan gampang terpancing dengan framing yang menyesatkan dan berpotensi memecah belah. Beberapa hari terakhir, kabar yang beredar di media sosial kerap menyebut panduan ini berlaku nasional dan itu jelas keliru.
“Jangan mudah terprovokasi,” pesannya. “Indonesia punya tradisi toleransi yang panjang. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan.”
Artikel Terkait
Jasa Marga Mulai Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Tangerang 22 April hingga 10 Mei 2026
Jenazah Praka Rico, Personel UNIFIL yang Gugur di Lebanon, Segera Dipulangkan ke Indonesia
Jemaah Haji Indonesia Bawa Bekal Lauk Favorit Demi Jaga Selera Makan di Tanah Suci
Kemenhaj Peringatkan Modus Haji Tanpa Antre, 13 WNI Dicegah Berangkat