Di sisi lain, majelis hakim menolak klaim jaksa soal kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp171 triliun. Menurut hakim, perhitungan jaksa yang melibatkan dugaan kemahalan harga BBM itu masih bersifat asumtif, belum pasti. Belum lagi tudingan illegal gain senilai Rp45,4 triliun. Jika digabung, total tuntutan jaksa semula menyentuh angka Rp245 triliun jauh di atas putusan hakim.
"Majelis sependapat dengan penghitungan BPK tersebut kecuali perhitungan kerugian perekonomian negara... masih bersifat asumsi, tidak pasti," tegas Sigit dalam pertimbangan hukumnya.
Dalam putusan ini, tiga orang dinyatakan bersalah. Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran, masing-masing diganjar 9 tahun penjara. Sementara Edward Corne, mantan VP Trading Operations, mendapat hukuman lebih berat: 10 tahun bui. Ketiganya juga harus membayar denda Rp1 miliar, dan jika tak mampu, mereka akan menjalani kurungan pengganti selama 190 hari.
Kasus ini, dengan angka triliunan dan vonis yang panjang, menutup satu babak panjang pengadilan. Tapi dampaknya bagi tata kelola BUMN, tentu masih akan terasa lama.
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Tetapkan Koh Erwin sebagai DPO Kasus Narkoba dan Suap ke Mantan Kapolres
IKI Februari 2026 Sentuh Level Tertinggi Kedua, Mayoritas Subsektor Masih Ekspansi
Pemerintah Godok RUU Kewarganegaraan, Syarat Jadi dan Lepas WNI Diperketat
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Maaf atas Gesekan Polisi-Masyarakat