"Koperasi Desa Merah Putih ini, praktik kolaborasi atau kemitraan ini kan juga pernah dan sering dilakukan, sampai sekarang masih berlaku dengan toko kelontong," ujarnya meyakinkan.
Di sisi lain, koperasi ini punya beberapa kelebihan. Fungsinya tak cuma mirip minimarket dengan ragam produk yang lengkap. Ia juga bisa menyediakan kebutuhan spesifik warga desa, mulai dari alat tani, pupuk, hingga obat-obatan. Bahkan, potensinya lebih jauh lagi: bisa dikembangkan jadi apotek atau klinik sederhana.
Yang menarik, koperasi ini juga berpeluang jadi jembatan untuk mengekspor produk unggulan desa ke pasar yang lebih luas.
"Kita kalau ngomongin Koperasi Desa Merah Putih cakupannya lebih luas," kata Busan. "Tetapi tadi terkait dengan ritel, ritel atau distributor ini bisa mensuplai produk-produknya melalui Koperasi Desa Merah Putih."
Lalu bagaimana dengan perizinan ritel modern? Busan menegaskan bahwa wewenang itu sepenuhnya ada di pemerintah daerah, dan harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Ia percaya, pemda akan bertindak bijak. Harapannya, pengembangan koperasi desa bisa sejalan dengan upaya memakmurkan masyarakat lokal tanpa menimbulkan gesekan.
"Jadi kita nanti mengharapkan Koperasi Desa Merah Putih menjadi lebih proporsional sehingga menjadi lembaga yang memang kuat dan lembaga yang mempunyai fungsi untuk memberdayakan ekonomi di desa," pungkasnya.
Artikel Terkait
Lonjakan Wisatawan Asing di Batam Dorong Pengembangan Kawasan Komersial Terpadu
Dua Siswa SMA Semarang Raih Emas ISPO dengan Obat Antidiabetes dari Biji Gayam
Polisi Proyeksikan 3,6 Juta Kendaraan Padati Tol Trans Jawa-Sumatera Saat Mudik Lebaran 2026
KPK Periksa 14 Saksi, Bongkar Dugaan Pungli Pengisian Jabatan di Pati