MURIANETWORK.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang mengaitkan penyaluran dana zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, sebagai klarifikasi atas isu yang beredar. Penegasan ini menekankan bahwa penyaluran zakat di Indonesia tetap berpedoman pada ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Landasan Syariat dan Hukum yang Tegas
Thobib Al Asyhar menjelaskan bahwa dana zakat yang terhimpun wajib disalurkan kepada delapan golongan penerima (ashnaf) yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an, tepatnya Surat At-Taubah ayat 60. Kedelapan golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya (riqab), orang yang terlilit utang (gharimin), orang yang berjuang di jalan Allah (fisabilillah), dan musafir (ibnu sabil). Prinsip ini, menurutnya, merupakan landasan utama yang tidak dapat diganggu gugat.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib.
Mekanisme Distribusi yang Diatur Undang-Undang
Lebih lanjut, Thobib merinci bahwa aturan main penyaluran zakat juga telah dijamin oleh hukum negara. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat secara eksplisit mengatur kepada siapa dana tersebut harus didistribusikan. Pasal 25 UU tersebut menyebutkan bahwa zakat wajib diberikan kepada mustahik, sebutan bagi mereka yang berhak menerima, sesuai dengan syariat Islam.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.
Selain itu, Pasal 26 UU yang sama mengatur bahwa pendistribusian harus mempertimbangkan skala prioritas, prinsip pemerataan, keadilan, serta kondisi kewilayahan. Hal ini menunjukkan adanya kerangka kerja yang terstruktur dan berorientasi pada keadilan sosial dalam pengelolaan dana umat tersebut.
Seruan untuk Menyalurkan Zakat melalui Lembaga Resmi
Di akhir penjelasannya, Thobib Al Asyhar menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi. Ia menyatakan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional melalui lembaga-lembaga resmi yang diawasi pemerintah, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Kinerja lembaga-lembaga ini, disebutkannya, juga diaudit secara berkala oleh auditor independen untuk memastikan kepercayaan publik.
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.
Pernyataan resmi ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk senantiasa kritis dan memastikan dana zakat yang dikeluarkan disalurkan melalui jalur yang sah dan sesuai dengan aturan agama.
Artikel Terkait
Lebih dari 4.200 WNI Korban Sindikat Scam Kamboja Ajukan Repatriasi di Awal 2026
Mahkamah Agung AS Batalkan Dasar Hukum Tarif Trump, Administrasi Miliki Empat Opsi Lain
Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Dibuka, Berangkat 17 Maret dari Monas
Anggota DPR Kritik LPDP: Beasiswa Negara Dinilai Lebih Mudah Diakses Kalangan Mampu