“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.
Selain itu, Pasal 26 UU yang sama mengatur bahwa pendistribusian harus mempertimbangkan skala prioritas, prinsip pemerataan, keadilan, serta kondisi kewilayahan. Hal ini menunjukkan adanya kerangka kerja yang terstruktur dan berorientasi pada keadilan sosial dalam pengelolaan dana umat tersebut.
Seruan untuk Menyalurkan Zakat melalui Lembaga Resmi
Di akhir penjelasannya, Thobib Al Asyhar menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi. Ia menyatakan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional melalui lembaga-lembaga resmi yang diawasi pemerintah, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Kinerja lembaga-lembaga ini, disebutkannya, juga diaudit secara berkala oleh auditor independen untuk memastikan kepercayaan publik.
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.
Pernyataan resmi ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk senantiasa kritis dan memastikan dana zakat yang dikeluarkan disalurkan melalui jalur yang sah dan sesuai dengan aturan agama.
Artikel Terkait
WFH Jumat Resmi Berlaku untuk ASN Pekan Ini
Pemerintah Batasi Gas Industri untuk Jaga Pasokan LPG 3 Kg
SANY Luncurkan Truk Listrik 120 Ton untuk Operasional Tambang di Indonesia
Kepala Badan Gizi Nasional Bantah Harga Motor Listrik Program Gizi Rp58 Juta