MURIANETWORK.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra, mengecam keras tindakan oknum Brimob yang menganiaya seorang remaja hingga tewas di Maluku. Dalam pernyataannya, Minggu (22 Februari 2026), Yusril menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan di luar peri kemanusiaan dan menegaskan bahwa pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Kecaman Keras dan Penegasan Negara Hukum
Yusril Ihza Mahendra secara tegas menyatakan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum bernama Bripda Masias Siahaya terhadap seorang anak, tanpa dugaan kesalahan yang jelas, merupakan tindakan yang tidak dapat diterima. Ia menekankan prinsip dasar negara hukum dimana tidak ada seorang pun yang kebal, termasuk aparat penegak hukum.
"Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan," ucap Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan transparan. Ia menyebut bahwa anggota Brimob tersebut wajib menjalani sidang etik dengan ancaman pemecatan, yang kemudian harus dilanjutkan dengan proses pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum," tegasnya.
Artikel Terkait
ADB Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 5,2% pada 2026-2027
Trump Tuduh Iran Langgar Kesepakatan Damai di Selat Hormuz
BTN dan KAI Garap Hunian Vertikal Terintegrasi Stasiun di Jakarta
BTN Targetkan Kapasitas KPR Meningkat Hingga 400.000 Unit per Tahun