Ia juga menegaskan langkahnya ini sah secara hukum. "Ini sepenuhnya diizinkan dan telah diuji secara hukum," tulisnya lagi. Menurut laporan Xinhua pada Minggu (22/2/2026), Trump bahkan memberi sinyal bahwa ini belum berakhir. Pemerintahannya disebut akan mengeluarkan tarif baru lagi dalam beberapa bulan mendatang.
Di sisi lain, perlu dicatat bahwa putusan Mahkamah Agung hanya membatalkan kebijakan tarif yang berbasis IEEPA. Kebijakan tarif Trump lainnya, yang tidak merujuk pada undang-undang darurat itu, tidak ikut terpengaruh dan tetap berlaku. Situasinya jadi rumit, tarif yang satu jatuh, sementara yang lain naik lebih tinggi.
Langkah-langkah proteksionis ini jelas akan mengguncang pasar global. Banyak pengamat yang kini menunggu reaksi negara-negara mitra dagang AS, sambil mempersiapkan diri untuk gelombang ketidakpastian ekonomi berikutnya.
Artikel Terkait
Pemerintah dan Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman dan Biaya Turun Rp2 Juta
Pemerintah Jamin Biaya Haji 2026 Tak Naik Meski Ada Dampak Konflik Timur Tengah
Pemerintah Alokasikan Rp1,77 Triliun APBN untuk Tanggung Kenaikan Biaya Haji Akibat Lonjakan Avtur
Presiden Prabowo Tegaskan Kunjungan Luar Negeri untuk Jamin Pasokan Minyak