Trump Naikkan Tarif Global ke 15 Persen Usai Putusan Mahkamah Agung

- Minggu, 22 Februari 2026 | 06:50 WIB
Trump Naikkan Tarif Global ke 15 Persen Usai Putusan Mahkamah Agung

Ia juga menegaskan langkahnya ini sah secara hukum. "Ini sepenuhnya diizinkan dan telah diuji secara hukum," tulisnya lagi. Menurut laporan Xinhua pada Minggu (22/2/2026), Trump bahkan memberi sinyal bahwa ini belum berakhir. Pemerintahannya disebut akan mengeluarkan tarif baru lagi dalam beberapa bulan mendatang.

Di sisi lain, perlu dicatat bahwa putusan Mahkamah Agung hanya membatalkan kebijakan tarif yang berbasis IEEPA. Kebijakan tarif Trump lainnya, yang tidak merujuk pada undang-undang darurat itu, tidak ikut terpengaruh dan tetap berlaku. Situasinya jadi rumit, tarif yang satu jatuh, sementara yang lain naik lebih tinggi.

Langkah-langkah proteksionis ini jelas akan mengguncang pasar global. Banyak pengamat yang kini menunggu reaksi negara-negara mitra dagang AS, sambil mempersiapkan diri untuk gelombang ketidakpastian ekonomi berikutnya.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar