Langkah Presiden AS Donald Trump soal tarif impor kembali menuai kontroversi. Kali ini, ia mengumumkan kenaikan tarif global baru menjadi 15 persen. Padahal, baru sehari sebelumnya, tarif yang ia tetapkan "hanya" 10 persen.
Keputusan ini datang dengan cepat, tak lama setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal miliknya. Putusan itu keluar Jumat pagi lalu, dengan hasil voting 6-3. Hakim agung menyatakan tarif resiprokal Trump yang berdasar pada Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) adalah ilegal.
Namun begitu, tampaknya putusan itu justru memicu reaksi keras dari Trump. Marah dengan keputusan Mahkamah Agung, ia langsung menandatangani perintah untuk memberlakukan tarif 10 persen pada impor dari semua negara. Dan tak sampai 24 jam kemudian, angka itu sudah naik lagi.
Melalui unggahan di Truth Social, Trump menyampaikan rencananya dengan nada khas.
"Saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan, berlaku segera, menaikkan tarif global 10 persen untuk negara-negara, yang banyak di antaranya telah menipu AS selama beberapa dekade, tanpa pembalasan (sampai saya berkuasa!), ke tingkat 15 persen."
Ia juga menegaskan langkahnya ini sah secara hukum. "Ini sepenuhnya diizinkan dan telah diuji secara hukum," tulisnya lagi. Menurut laporan Xinhua pada Minggu (22/2/2026), Trump bahkan memberi sinyal bahwa ini belum berakhir. Pemerintahannya disebut akan mengeluarkan tarif baru lagi dalam beberapa bulan mendatang.
Di sisi lain, perlu dicatat bahwa putusan Mahkamah Agung hanya membatalkan kebijakan tarif yang berbasis IEEPA. Kebijakan tarif Trump lainnya, yang tidak merujuk pada undang-undang darurat itu, tidak ikut terpengaruh dan tetap berlaku. Situasinya jadi rumit, tarif yang satu jatuh, sementara yang lain naik lebih tinggi.
Langkah-langkah proteksionis ini jelas akan mengguncang pasar global. Banyak pengamat yang kini menunggu reaksi negara-negara mitra dagang AS, sambil mempersiapkan diri untuk gelombang ketidakpastian ekonomi berikutnya.
Artikel Terkait
GAIKINDO: Industri Lokal Siap Penuhi Permintaan Pick-up, Kapasitas Produksi Masih Menganggur
Kemenag Tegaskan Zakat Tidak Dikaitkan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Kebijakan Tarif Baru Trump Berpotensi Hadapi Gugatan Hukum
Indonesia Minta AS Pertahankan Tarif Nol Persen untuk Ekspor Unggulan