Trump Berlakukan Tarif Impor Global 10% Usai Kebijakan Sebelumnya Dibatalkan MA

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:15 WIB
Trump Berlakukan Tarif Impor Global 10% Usai Kebijakan Sebelumnya Dibatalkan MA

MURIANETWORK.COM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberlakukan bea impor global sementara sebesar 10 persen, menggantikan kebijakan tarif sebelumnya yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Kebijakan darurat ini, yang akan berlaku selama 150 hari, ditetapkan melalui perintah eksekutif pada Jumat (20 Februari 2026) dan mulai efektif pekan depan. Langkah ini diambil sebagai respons atas keputusan pengadilan dan didasarkan pada klaim pemerintah AS mengenai defisit neraca pembayaran yang memburuk.

Latar Belakang dan Dasar Hukum Baru

Kebijakan tarif sebelumnya, yang dikenakan dengan menggunakan kewenangan darurat, dinyatakan ilegal oleh Supreme Court of the United States. Keputusan ini memaksa administrasi Trump untuk mencari landasan hukum alternatif. Pilihan kemudian jatuh pada Section 122 dari Trade Act of 1974, sebuah pasal yang belum pernah digunakan sebelumnya. Pasal ini memberikan wewenang kepada presiden untuk mengenakan tarif hingga 15 persen terhadap semua negara, dengan tujuan khusus mengatasi defisit neraca pembayaran yang besar, untuk jangka waktu maksimal 150 hari.

Dalam perintah eksekutifnya, Gedung Putih secara resmi mengutip kondisi defisit neraca pembayaran yang memburuk sebagai justifikasi utama penerapan tarif 10 persen ini. Pergeseran dasar hukum ini mencerminkan upaya administratif untuk menjaga agenda kebijakan perdagangan yang protektif tetap berjalan, meski menghadapi kendala hukum.

Pengecualian dan Dampak Fiskal

Meski bersifat global, kebijakan tarif baru ini tidak sepenuhnya menyeluruh. Pemerintah AS memasukkan sejumlah pengecualian penting yang menunjukkan pertimbangan strategis dan ekonomi. Produk-produk seperti kedirgantaraan, mobil penumpang, serta sebagian truk ringan dikecualikan. Demikian pula barang dari Meksiko dan Kanada yang memenuhi aturan USMCA, farmasi, mineral kritis tertentu, dan beberapa produk pertanian juga tidak akan dikenakan tarif tambahan ini.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar