Gubernur DKI Ancam Cabut Izin Lapangan Padel yang Ganggu Warga

- Kamis, 19 Februari 2026 | 14:50 WIB
Gubernur DKI Ancam Cabut Izin Lapangan Padel yang Ganggu Warga

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengambil langkah hukum terhadap lapangan-lapangan yang terbukti melanggar, terutama yang beroperasi di lokasi tidak sesuai peruntukan izin. Pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, menurut Pramono, tidak bisa ditoleransi.

"Bagi daerah-daerah yang kemudian mengganggu masyarakat karena kemudian tidak sesuai dengan izin yang diberikan," jelasnya.

Sanksi pencabutan izin operasional disebut sebagai opsi utama yang siap dijatuhkan. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menyeimbangkan dinamika bisnis rekreasi dengan hak warga untuk hidup tenang.

"Tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas untuk itu," pungkas Gubernur menegaskan.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar