Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengambil langkah hukum terhadap lapangan-lapangan yang terbukti melanggar, terutama yang beroperasi di lokasi tidak sesuai peruntukan izin. Pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, menurut Pramono, tidak bisa ditoleransi.
"Bagi daerah-daerah yang kemudian mengganggu masyarakat karena kemudian tidak sesuai dengan izin yang diberikan," jelasnya.
Sanksi pencabutan izin operasional disebut sebagai opsi utama yang siap dijatuhkan. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menyeimbangkan dinamika bisnis rekreasi dengan hak warga untuk hidup tenang.
"Tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas untuk itu," pungkas Gubernur menegaskan.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan Lahan Strategis untuk Perumahan Rakyat
Wali Kota Bima Turun Tangan Mediasi Polemik Dapodik Siswa Kelas VI
Ramalan Keuangan Aries 7 April 2026: Pemasukan Stabil, Waspada Pengeluaran Impulsif
Kejagung Periksa Empat Jaksa Terkait Kasus Mark-Up Videografer Amsal Sitepu