Presiden Prabowo Hadiri Sidang Perdana KTT Board of Peace di Washington DC

- Selasa, 17 Februari 2026 | 08:50 WIB
Presiden Prabowo Hadiri Sidang Perdana KTT Board of Peace di Washington DC

Presiden Prabowo Subianto telah bertolak ke Washington DC, Amerika Serikat. Agenda utamanya? Menghadiri pertemuan perdana KTT Board of Peace atau BoP. Forum global ini digadang-gadang bisa jadi momentum penting untuk menjaga stabilitas dunia.

Rombongan terbatas itu lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Senin (16/2/2026) lalu. Selain menghadiri KTT, Prabowo juga dijadwalkan bertemu dengan Presiden AS, Donald Trump.

Pertemuan bilateral itu rencananya bakal membahas kerja sama strategis antara Indonesia dan Amerika di berbagai bidang. Menariknya, Prabowo tidak berangkat sendirian. Ia didampingi oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Seskab Teddy Indra Wijaya.

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, kehadiran Indonesia di forum ini punya arti yang dalam.

"Sidang perdana BoP menjadi momentum strategis untuk memastikan bahwa suara negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, dapat terwakili secara adil dalam upaya menjaga stabilitas dan perdamaian dunia," ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Laksono menekankan, partisipasi Prabowo ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bukti nyata komitmen Indonesia di panggung diplomasi global. Ia melihatnya sebagai kontribusi konkret untuk membangun tata kelola perdamaian yang lebih inklusif dan bisa bertahan lama.

"Kehadiran Indonesia di forum ini menegaskan peran aktif kita sebagai bangsa yang selalu mengedepankan diplomasi, dialog, dan solusi damai dalam menghadapi tantangan internasional," katanya lagi.

Jadi, keikutsertaan ini lebih dari sekadar simbol. Ini adalah langkah nyata. Sebuah upaya untuk memastikan arsitektur perdamaian global tidak hanya didominasi oleh segelintir negara, tetapi juga mendengar suara dari dunia berkembang.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar