MURIANETWORK.COM - Pemerintah Indonesia mencatatkan utang negara sebesar Rp9.637,90 triliun hingga akhir Desember 2025. Angka tersebut setara dengan 40,46% dari Produk Domestik Bruto (PDB), mengalami kenaikan dari posisi triwulan sebelumnya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, peningkatan ini merupakan respons terhadap tekanan perlambatan ekonomi global, namun masih berada dalam batas aman yang diatur undang-undang.
Respons Terhadap Tekanan Ekonomi
Berdasarkan data resmi dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, posisi utang naik sekitar Rp229,26 triliun dibandingkan akhir September 2025. Kenaikan ini terjadi dalam kuartal yang diwarnai oleh perlambatan ekonomi yang signifikan, yang memaksa pemerintah untuk mengambil langkah antisipatif.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa peningkatan rasio utang hingga menyentuh level 40 persen terhadap PDB adalah konsekuensi dari situasi yang menantang. Meski demikian, posisi ini masih jauh di bawah ambang batas maksimal 60 persen yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.
Langkah Antisipatif untuk Hindari Krisis
Purbaya memaparkan bahwa penambahan utang merupakan kebijakan yang disengaja untuk melindungi perekonomian nasional dari dampak yang lebih buruk. Dalam pandangannya, langkah ini berfungsi sebagai bantalan untuk menjaga stabilitas nasional di tengah ketidakpastian global.
Artikel Terkait
Gempa Megathrust 7,6 SR Guncang Bitung, Picu Tsunami Kecil di Beberapa Wilayah
Pemilik SPBE Cimuning Bakal Dipanggil Usai Kebakaran Diduga Akibat Kebocoran
Prabowo Tunjukkan Finger Heart dengan Idola K-Pop di Tengah Perkuat Kemitraan Strategis dengan Korsel
Microsoft Investasikan Rp94 Triliun untuk Cloud dan AI di Singapura