Kemenperin Tegaskan Penguatan Galangan Kapal Nasional sebagai Kebutuhan Strategis

- Rabu, 11 Februari 2026 | 15:50 WIB
Kemenperin Tegaskan Penguatan Galangan Kapal Nasional sebagai Kebutuhan Strategis

Potensi Besar dan Tantangan yang Mengintai

Secara kuantitas, potensi industri ini terlihat cukup menjanjikan. Saat ini, tercatat sekitar 342 galangan kapal yang tersebar di 29 provinsi, didukung oleh puluhan ribu tenaga kerja dan fasilitas produksi yang mampu membangun berbagai jenis kapal berkapasitas besar.

Namun, di balik angka tersebut, tantangan klasik masih membayangi. Industri galangan kapal nasional masih bergulat dengan rendahnya permintaan pembangunan kapal baru dan ketergantungan yang tinggi pada impor komponen. Hal ini secara langsung berdampak pada Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang masih menjadi pekerjaan rumah utama.

Pemerintah berharap implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 dapat menjadi katalis. Regulasi ini diarahkan untuk mendorong tumbuhnya industri komponen kapal nasional, yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan kemandirian rantai pasok secara signifikan.

Dukungan Kebijakan dan Peluang Konkret

Untuk mendorong iklim investasi dan operasional yang lebih kondusif, pemerintah menyiapkan sejumlah paket kebijakan pendukung. Langkah-langkah tersebut mencakup penyederhanaan perizinan, penyediaan skema pembiayaan berbunga rendah, perluasan program Penugasan Khusus Ekspor (PKE), serta optimalisasi berbagai insentif fiskal yang ada.

Peluang konkret juga telah disiapkan. Program pembangunan 975 unit kapal dalam beberapa tahun ke depan diharapkan menjadi stimulus besar bagi galangan kapal nasional. Program ini bukan hanya soal angka produksi, melainkan peluang berharga untuk meningkatkan tingkat utilisasi kapasitas produksi, mengasah keterampilan tenaga kerja, dan pada akhirnya membangun daya saing yang berkelanjutan di kancah yang semakin kompetitif.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar