Reaksi Vadel Badjideh sungguh di luar dugaan. Begitu vonis banding yang memperberat hukumannya dibacakan, terpidana kasus asusila anak di bawah umur itu justru tertawa. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik.
Oya bercerita, kliennya hanya bisa tertawa getir. Menurut Vadel, putusan itu lucu. Ia merasa fakta hukum yang ada sama sekali tak dipertimbangkan, sehingga vonis tersebut jauh dari rasa keadilan.
"Iya, respons dia (Vadel Badjideh) cuma ketawa aja. Dia bilang, 'Lucu ya hukum di kita'. Saya bilang, 'Ya cukup'," tutur Oya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
Tak hanya Vadel, keluarganya pun punya respons yang nyaris serupa. Meski begitu, Oya mengakui ada rasa kecewa yang mendalam di balik kata-kata mereka.
"Keluarga juga sama, cuma bilang, 'Benar-benar ya ini, keadilan itu enggak ada. Faktanya apa, putusannya apa'," ujar Oya.
Menyikapi hukuman 12 tahun penjara itu, Oya sudah mengambil langkah tegas. Ia resmi mengajukan kasasi. Semangatnya tak kenal lelah.
"Kasasi. Saya bilang saya enggak akan pernah berhenti sampai langit ketujuh. Hak hukumnya klien saya lah. Yang jelas-jelas dalam fakta persidangannya aborsinya tidak terbukti," tegasnya.
Di sisi lain, Oya juga menyorot pernyataan Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, yang menyebut Vadel tak menyesali perbuatannya terhadap anak Nikita Mirzani. Oya geram.
"Gimana enggak ada penyesalan? Bapak tidak di dalam ruangan! Terdakwa minta maaf, maafnya diterima oleh anak korban. Anak korban juga minta maaf. Bahkan terdakwa meminta maaf di depan publik. Kalian liput, kan? Dari mana itu pernyataan Pak Catur? Enggak punya TV di rumah Pak Catur?" pungkasnya dengan nada tinggi.
Artikel Terkait
MNCTV dan GTV Gelar Festival Keluarga dan Aksi Sosial di Karawang
Manajer Ungkap Dampak Ekonomi Vonis 6 Tahun Nikita Mirzani: Kontrak Jangka Panjang Batal
Shindy Fioerla Ungkap Body Shaming dari Suami, Jadi Motivasi Jalani Operasi Bariatrik
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Jadi Modus Kejahatan Siber, Pakar Ingatkan Bahaya Phishing hingga Ransomware