MURIANETWORK.COM - Pemerintah Indonesia telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk mencari pimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses seleksi yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini bertujuan mengisi tiga posisi kunci di dewan komisioner, dengan pendaftaran dibuka hingga awal Maret 2026. Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola dan independensi lembaga pengawas jasa keuangan di tengah dinamika industri yang terus berkembang.
Komposisi Panitia Seleksi
Pembentukan Pansel ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota. Ia akan bekerja bersama delapan anggota lain yang berasal dari berbagai latar belakang keahlian, seperti Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi. Komposisi ini menunjukkan upaya untuk menggabungkan berbagai perspektif dalam proses pencarian.
Dalam keterangan resminya, Bank Indonesia menyatakan bahwa panitia telah mulai bekerja.
“Panitia Seleksi bekerja sigap dengan secara resmi membuka pendaftaran calon,” tulis lembaga tersebut, Rabu (11/2/2026).
Posisi Strategis yang Dibutuhkan
Target Pansel adalah mengisi tiga posisi strategis yang dianggap krusial bagi stabilitas sistem keuangan nasional. Ketiga posisi itu adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota. Pengisian jabatan ini dinilai mendesak mengingat kompleksitas pengawasan sektor jasa keuangan yang terus meningkat.
Mekanisme dan Timeline Pendaftaran
Pendaftaran telah resmi dibuka mulai Rabu, 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB dan akan ditutup pada 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Seluruh proses dilakukan secara daring melalui portal khusus. Calon pelamar tidak hanya harus memenuhi syarat administratif teknis, tetapi juga dituntut memiliki integritas, akhlak, dan moral yang baik sebagai fondasi utama.
Tahapan Seleksi yang Ketat
Untuk memastikan kualitas kandidat, mekanisme seleksi dirancang dalam empat fase berlapis. Tahap pertama adalah Seleksi Administratif, dilanjutkan dengan Penilaian Masukan Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah. Kandidat yang lolos kemudian akan menjalani Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan, sebelum akhirnya menghadapi tahap Afirmasi atau Wawancara. Proses yang komprehensif ini dirancang untuk menyaring individu dengan kompetensi dan rekam jejak yang mumpuni.
Pansel juga membuka ruang bagi partisipasi publik, mengundang masyarakat untuk memberikan masukan terkait profil kandidat. Namun, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan panitia.
“Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.
Dengan timeline yang jelas dan tahapan yang ketat, proses seleksi ini menjadi perhatian banyak pemangku kepentingan. Informasi lebih detail mengenai persyaratan khusus dapat diakses melalui kanal resmi pemerintah terkait.
Artikel Terkait
Narapidana di Lapas Dumai Diduga Dalangi Peredaran 14,7 Kg Sabu Melalui Anak Kandung
Draft Perpres Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3 Tunggu Tanda Tangan Presiden
Kemenperin Nonaktifkan Pegawai Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Ekspor CPO
Kementerian Keuangan Buka Seleksi Terbuka untuk Posisi Pimpinan OJK