Layanan kesehatan untuk pasien penyakit berat kembali mengalir. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, memastikan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan bagi penerima bantuan iuran (PBI) yang sempat terhenti kini telah aktif kembali. Ini kabar baik, terutama bagi mereka yang bergulat dengan penyakit serius.
Tak tanggung-tanggung, ada 106 ribu peserta yang direaktivasi. Mereka adalah para penderita penyakit katastropik seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal yang kondisinya kritis dan butuh perawatan jangka panjang. Gus Ipul menegaskan, reaktivasi otomatis ini dilakukan agar pengobatan tidak putus di tengah jalan.
“BPJS, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan berkolaborasi untuk percepatan proses reaktivasi,” kata Gus Ipul dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
“Reaktivasi otomatis diberikan kepada 106 ribu penderita penyakit katastropik atau kondisi kesehatan serius yang mengancam jiwa.”
Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan yang muncul. Pemicunya adalah proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang memang diperlukan agar bantuan negara tepat sasaran. Namun begitu, dalam masa transisi ini, pemerintah sadar betul bahwa pasien dengan kondisi kritis tidak boleh telantar.
Gus Ipul juga menyinggung soal peran pemerintah daerah. Menurutnya, perbaikan tata kelola jaminan kesehatan tidak boleh berhenti di pusat.
“Kementerian Sosial terus mendorong pemda untuk aktif dalam pemutakhiran DTSEN, pengusulan, maupun reaktivasi bansos,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perubahan data PBI ini sama sekali bukan tindakan sepihak. Seluruh usulan justru datang dari bawah.
“Seluruh penerima bantuan iuran yang kami tandatangani itu merupakan usulan dari bupati dan wali kota. Kemudian kami melakukan verifikasi dan validasi ulang sesuai dengan alokasi yang ada,” tutur Gus Ipul.
“Misalnya ada 100 ribu usulan dari bupati dan wali kota, sementara alokasinya 50 ribu, maka kami mencoba melakukan verifikasi dan validasi untuk memilih 50 ribu dari 100 ribu tersebut.”
Di sisi lain, Kementerian Sosial memperluas akses bagi warga yang perlu mengurus reaktivasi. Kini, prosesnya bisa dilakukan di kantor desa atau kelurahan, tidak lagi hanya lewat dinas sosial kabupaten/kota. Kebijakan ini lahir setelah mendengar keluhan warga yang kesulitan menempuh jarak jauh, sementara kondisi fisik mereka sudah payah.
“Sebagai catatan, upaya-upaya perbaikan dan percepatan. Pertama, menambahkan desa atau kelurahan sebagai tempat reaktivasi,” ucap Gus Ipul.
“Selama ini reaktivasi hanya berada di dinsos, ada protes karena terlalu jauh dan lain sebagainya.”
Sebelumnya, penonaktifan massal terhadap peserta PBI memang sempat terjadi tahun lalu. Angkanya sekitar 13,5 juta peserta. Tujuannya untuk penataan data. Dari jumlah itu, sekitar 87,591 orang kemudian mengajukan reaktivasi. Ada juga yang beralih status menjadi peserta mandiri menandakan mereka dinilai mampu membayar iuran sendiri. Sebagian lagi justru ditanggung oleh APBD daerahnya, khususnya di wilayah yang sudah mencapai cakupan kesehatan semesta.
Intinya, Gus Ipul menekankan, kebijakan ini bukan bentuk pengurangan layanan. Melainkan realokasi. Agar bantuan yang terbatas itu benar-benar sampai ke tangan yang paling membutuhkan.
Artikel Terkait
Menteri Prasetyo: Indonesia Bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza untuk Dukung Palestina
Pemerintah Luncurkan Program Beras Haji Nusantara untuk Musim Haji 2026
Dirjen KI Akui UU Hak Cipta Belatur Atur Karya Musik Hasil AI
Pemerintah Luncurkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Mudik dan Daya Beli Jelang Lebaran 2026