MURIANETWORK.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti musik tidak ditujukan kepada masyarakat umum yang sekadar mendengarkan, melainkan kepada pelaku usaha yang memanfaatkan karya musik untuk kegiatan komersial. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah diskusi di Balairung Universitas Indonesia, Jakarta, pada Senin (9 Februari 2026), sebagai klarifikasi atas keresahan publik yang belakangan muncul.
Royalti Analog untuk Ruang Komersial
Menurut penjelasan Menteri, isu yang ramai diperbincangkan saat ini lebih banyak menyangkut royalti analog. Skema ini berlaku bagi penggunaan musik di tempat-tempat yang berorientasi bisnis, seperti kafe, restoran, hotel, atau tempat karaoke. Mekanismenya berbeda dengan royalti digital yang dinilai lebih sederhana.
“Kalau penikmat musik, tidak usah khawatir. Royalti itu tidak perlu membayang-bayangi teman-teman yang hanya menikmati musik,” tegas Andi Agtas.
Membedakan Royalti Digital dan Analog
Ia memaparkan, pada platform musik digital, pengaturan royalti telah terintegrasi secara otomatis. Pengguna yang berlangganan layanan premium sudah turut menyumbang pembayaran royalti melalui biaya berlangganan. Bahkan, platform yang gratis sekalipun tetap berkontribusi melalui mekanisme monetisasi iklan.
“Kalau digital ukurannya gampang. Berlangganan premium sudah termasuk royalti. Bahkan platform gratis pun tetap membayar royalti melalui monetisasi iklan,” ujarnya.
Bantahan Soal Kenaikan Harga
Menteri Supratman dengan tegas membantah narasi yang menyebutkan pembayaran royalti akan mendorong kenaikan harga jual, misalnya pada secangkir kopi di kafe. Ia menilai besaran royalti yang harus dibayar pelaku usaha relatif kecil jika dibandingkan dengan omzet yang mereka peroleh.
“Tidak mungkin royalti mempengaruhi harga secangkir kopi. Angka-angka yang beredar kemarin, yang katanya ratusan ribu atau jumlah besar itu bohong. Jangan mau dikerjain,” lanjutnya dengan nada tegas.
Imbauan untuk Tidak Terprovokasi
Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan, terutama kepada kalangan mahasiswa, agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang menyesatkan dan mengarah pada penolakan terhadap sistem royalti secara keseluruhan. Penolakan semacam itu, justru akan merugikan para musisi dan pencipta lagu yang penghidupannya bergantung pada hasil karya mereka.
“Kalau ini ditolak, kasihan para musisi yang hidup dari karya mereka. Royalti itu dibayarkan ketika musik digunakan untuk tujuan komersial, bukan sekadar dinikmati,” ungkapnya.
Posisi Pemerintah dalam Regulasi
Di akhir penjelasannya, Menteri Andi Agtas menegaskan bahwa peran pemerintah dalam hal ini terbatas pada penyusunan regulasi. Sementara untuk teknis pengelolaan dan penarikan royalti, wewenang tersebut berada di tangan lembaga yang ditunjuk secara khusus. Ia berharap publik dapat memahami persoalan ini secara utuh, sehingga tidak mencampuradukkan antara kewajiban pelaku usaha dan hak penikmat musik biasa.
Artikel Terkait
Jasa Marga Luncurkan Travoy, Aplikasi Asisten Pribadi Pengguna Tol dengan Data Real-Time
Direktur Dana Syariah Indonesia Janji Kembalikan 100 Persen Dana Lender di Hadapan Penyidik
Menkumham Soroti Royalti YouTube RI Cuma 0,7 Dolar, Jauh di Bawah Singapura
Mobil Hangus Terbakar di Tol Purbaleunyi, Empat Penumpang Selamat