Menkumham Tegaskan Royalti Musik Hanya untuk Pelaku Usaha Komersial

- Senin, 09 Februari 2026 | 22:50 WIB
Menkumham Tegaskan Royalti Musik Hanya untuk Pelaku Usaha Komersial

Menteri Supratman dengan tegas membantah narasi yang menyebutkan pembayaran royalti akan mendorong kenaikan harga jual, misalnya pada secangkir kopi di kafe. Ia menilai besaran royalti yang harus dibayar pelaku usaha relatif kecil jika dibandingkan dengan omzet yang mereka peroleh.

“Tidak mungkin royalti mempengaruhi harga secangkir kopi. Angka-angka yang beredar kemarin, yang katanya ratusan ribu atau jumlah besar itu bohong. Jangan mau dikerjain,” lanjutnya dengan nada tegas.

Imbauan untuk Tidak Terprovokasi

Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan, terutama kepada kalangan mahasiswa, agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang menyesatkan dan mengarah pada penolakan terhadap sistem royalti secara keseluruhan. Penolakan semacam itu, justru akan merugikan para musisi dan pencipta lagu yang penghidupannya bergantung pada hasil karya mereka.

“Kalau ini ditolak, kasihan para musisi yang hidup dari karya mereka. Royalti itu dibayarkan ketika musik digunakan untuk tujuan komersial, bukan sekadar dinikmati,” ungkapnya.

Posisi Pemerintah dalam Regulasi

Di akhir penjelasannya, Menteri Andi Agtas menegaskan bahwa peran pemerintah dalam hal ini terbatas pada penyusunan regulasi. Sementara untuk teknis pengelolaan dan penarikan royalti, wewenang tersebut berada di tangan lembaga yang ditunjuk secara khusus. Ia berharap publik dapat memahami persoalan ini secara utuh, sehingga tidak mencampuradukkan antara kewajiban pelaku usaha dan hak penikmat musik biasa.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar