Lebih lanjut, Jasra mengingatkan bahwa pelaku kerap berlindung di balik profesi yang dihormati masyarakat, seperti guru, tokoh agama, atau praktisi pengobatan. Otoritas moral dan spiritual yang melekat pada profesi tersebut digunakan untuk memanipulasi korban.
Teknik lain yang sering dipakai adalah politik adu domba. Pelaku dengan sengaja memisahkan emosional anak dari orang tuanya, sehingga korban justru lebih mempercayai pelaku daripada keluarga sendiri. Isolasi ini menjadi cara ampuh untuk menutupi kejahatan mereka.
Jasra menegaskan bahwa jalan damai, seperti perkawinan siri atau penyelesaian kekeluargaan, bukanlah solusi. Langkah tersebut justru dinilainya sebagai bentuk legalisasi pedofilia dan dapat menghancurkan masa depan korban secara permanen.
Peringatan terhadap Reviktimisasi dan Penanganan Hukum
Di tingkat penanganan, Jasra menyoroti risiko dimana kasus kekerasan seksual pada anak sering kali digeser ke ranah privat. Kondisi ini rentan dimanfaatkan oleh oknum, termasuk aparat penegak hukum, yang dapat menyebabkan reviktimisasi atau penghentian proses hukum secara tidak semestinya.
Pernyataan ini menekankan pentingnya penanganan kasus yang transparan dan berperspektif korban, untuk mencegah terulangnya trauma serta memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
Artikel Terkait
KPK Kembalikan Yaqut ke Rutan Usai Tahanan Rumah Lebaran Picu Sorotan
Liverpool Konfirmasi Mohamed Salah Akan Tinggalkan Klub pada Musim Panas 2026
Starr Rampungkan Akuisisi IQUW Group, Perkuat Posisi di Pasar London dan Bermuda
TNI Mutasi 35 Perwira, Mayjen Lucky Avianto Pimpin Kogabwilhan III