Menkeu Tegaskan Pengisian Ketua OJK Harus Lewat Pansel, Bantah Isu Penunjukan Langsung

- Kamis, 05 Februari 2026 | 19:15 WIB
Menkeu Tegaskan Pengisian Ketua OJK Harus Lewat Pansel, Bantah Isu Penunjukan Langsung

MURIANETWORK.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan proses pengisian jabatan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikannya sebagai respons terhadap beredarnya isu penunjukan Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, untuk posisi tersebut. Purbaya menekankan bahwa pembentukan panitia seleksi (pansel) merupakan langkah wajib yang tidak bisa ditiadakan demi menjaga kredibilitas lembaga dan pasar keuangan.

Penegasan Proses Hukum dan Pentingnya Pansel

Di hadapan awak media di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (5/2/2026), Purbaya dengan tegas membantah informasi yang menyebut proses seleksi bisa dilewati. Ia menggarisbawahi bahwa seluruh tahapan harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Pemerintah, menurutnya, tidak mungkin mengambil jalan pintas yang justru dapat melanggar aturan dan merusak integritas lembaga pengawas sektor jasa keuangan itu.

Pembentukan pansel, ungkapnya, masih dalam proses dan memerlukan kehati-hatian. Meski belum dapat dipastikan kapan tepatnya tim seleksi itu terbentuk, Purbaya menyatakan prosesnya tidak boleh terburu-buru. Hal ini mengingat besarnya tanggung jawab yang akan diemban oleh pimpinan OJK ke depan.

"Kata siapa? Infonya salah," ucap Purbaya menanggapi pertanyaan mengenai absennya pansel.

Dampak terhadap Pasar dan Kepercayaan Investor

Menteri Keuangan itu juga menjelaskan alasan mendasar di balik pentingnya proses yang teliti. Nasib pasar saham dan kepercayaan investor, tuturnya, menjadi taruhan utama. Setiap kekurangan dalam kepemimpinan OJK periode sebelumnya harus dijadikan pelajaran berharga untuk perbaikan ke depan. Proses seleksi yang transparan dan sesuai hukum dinilai sebagai fondasi untuk membangun kredibilitas yang kokoh.

"Kami harus mengikuti undang-undang yang ada karena ini berkaitan dengan integritas mengelola pasar dan regulasi. Kalau kami melanggar undang-undang yang ada, justru akan mengganggu kredibilitas dan kredibilitas hasil panselnya nanti, atau kredibilitas hasil Ketua OJK-nya nanti," jelasnya.

Bantahan dari Pihak Terkait

Isu yang memicu pernyataan resmi pemerintah ini sendiri telah lebih dulu dibantah oleh sang calon yang disebut-sebut. Sehari sebelumnya, Mukhamad Misbakhun menyangkal kabar bahwa dirinya akan dicalonkan menjadi Ketua OJK. Politikus Golkar itu menegaskan fokusnya masih pada tugasnya di parlemen.

“Saya belum tahu. Sampai saat ini tugas partai saya, saya adalah Ketua Komisi XI,” tutur Misbakhun di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Dengan demikian, baik dari sisi eksekutif maupun pihak yang diisukan, terdapat penegasan yang sama: pengisian posisi pimpinan OJK harus melalui jalur formal dan akuntabel. Situasi ini menyoroti prinsip kehati-hatian dalam mengisi posisi strategis di lembaga yang memegang peran vital dalam stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Komentar