Di sisi lain, migrasi ke sistem Coretax ternyata mengalami kemajuan pesat. Angka aktivasi akunnya bahkan jauh lebih besar daripada jumlah pelapor SPT. Hingga saat ini, sudah lebih dari 12,9 juta wajib pajak yang berhasil mengaktivasi akun baru mereka. Rinciannya meliputi 11,9 juta lebih akun untuk orang pribadi, diikuti badan usaha (861.798 akun), instansi pemerintah (88.867), dan pelaku perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE (225 akun).
Melihat tren ini, Rosmauli mengingatkan sesuatu yang penting. Dia menekankan agar para wajib pajak tidak menunda-nunda. Melapor lebih awal bisa menghindarkan diri dari kepadatan dan kemacetan sistem yang biasanya terjadi menjelang deadline Maret dan April.
Pesan itu jelas. Dengan sistem baru yang sudah di depan mata, persiapan lebih awal adalah kunci untuk menghindari kerumitan di kemudian hari.
Artikel Terkait
Prabowo Garap Reformasi OJK Usai Tiga Puncak Mundur
Secondhand Serenade Gelar Konser Simfoni Patah Hati di Indonesia
Konsumsi Listrik Tembus 317 TWh, Sektor Rumah Tangga Jadi Penyumbang Terbesar
PMI Manufaktur Indonesia Melonjak ke 52,6, Sinyal Ekspansi Kian Kuat Awal 2026